Minggu, 10 Agustus 2025 04:53 WIB

Nusantara

Sidang Memanas, Nikita Mirzani Bentak Jaksa : “Sidang Ini Harus Fair!”

Redaktur: Redaksi
| 39 views

Tangkapan Layar Live tiktok saat Sidang perkara Nikita Mirzani, Kamis (7/8/2025)

Afiliasi.net - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali berlangsung panas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025), Nikita meledak emosi dan membentak jaksa penuntut umum (JPU) di tengah pemeriksaan saksi.

Ketegangan bermula saat saksi Samira, atau yang dikenal sebagai “Dokter Detektif”, tengah menjelaskan isi percakapannya melalui pesan singkat dengan Nikita. Dalam salah satu pesan, Nikita disebut menulis kalimat “aku baru lihat ibu hajar Dokter Reza Gladys.”

Jaksa kemudian bertanya kepada Samira mengenai makna dari kata “hajar” dalam konteks pesan tersebut. Namun, ketika Samira mencoba menjelaskan dan menyarankan agar pertanyaan itu langsung ditujukan kepada Nikita sebagai pengirim pesan, jaksa justru memotong penjelasannya.

“Maksud dari percakapan itu mungkin bisa ditanyakan pada Terdakwa. Tapi menurut saya, owner skincare ini sadar diri,” ujar Samira, sebelum dipotong jaksa yang kembali mengulang pertanyaan.

Situasi memanas saat Nikita secara tiba-tiba mengambil mikrofon dan memprotes keras sikap jaksa. Ia menuding jaksa tidak netral dalam menangani perkara tersebut.

“Biarin dokter bicara dulu dong! Jangan sedikit-sedikit dipotong hanya untuk menguntungkan JPU saja!” seru Nikita lantang sambil memukul meja. “Sidang ini harus fair! Jangan kayak gitu dong!”

Suasana di ruang sidang semakin tidak kondusif ketika pendukung Nikita, baik yang hadir di dalam maupun di luar ruang sidang, ikut menyuarakan protes. Jaksa pun meminta hakim untuk menegur Nikita karena dianggap mengganggu jalannya persidangan. Namun, Nikita menolak diam dan terus meneriakkan permintaan agar jaksa bersikap netral.

“JPU juga harus netral!” teriaknya berulang kali,dilansir dari kompascom Kamis(7/8/2025).

Emosi Nikita semakin terpancing ketika hakim meminta anak bungsunya yang baru sembuh dari sakit untuk meninggalkan ruang sidang. Ia kembali menuding jaksa melakukan pemotongan terhadap keterangan saksi.

“Dari awal dipotong-potong terus, Pak! Orang mau menjelaskan dipotong!” katanya, mengabaikan teguran hakim.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pukul 13.00 WIB.

“Sidang kita skors, dilanjutkan setelah jam satu,” ujar hakim sambil mengetuk palu.

Namun, ketegangan belum berakhir. Usai sidang diskors, Nikita menolak mengenakan rompi tahanan ketika jaksa hendak memakaikannya. Ia kembali beradu argumen dengan pihak kejaksaan. Butuh waktu lebih dari lima menit hingga akhirnya ia bersedia memakai rompi setelah keluar dari ruang sidang.

Awal Mula Perkara

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari unggahan video TikTok oleh akun @dokterdetektif pada 9 Oktober 2024. Dalam video itu, Samira mengkritik kandungan produk serum vitamin C booster dari brand Glafidsya milik dr. Reza Gladys. Ia menilai kandungan produk tersebut tidak sesuai klaim dan harganya tidak sepadan dengan kualitas.

Tak lama kemudian, Samira mengunggah video kedua yang berisi ulasan lima produk Glafidsya lainnya dan menyerukan agar masyarakat tidak membeli produk tersebut. Ia juga meminta Reza membuat permintaan maaf dan menghentikan penjualan sementara. Permintaan itu akhirnya dituruti oleh Reza lewat video permintaan maaf.

Namun, muncul siaran langsung TikTok dari akun @nikitamirzanimawardi_17 milik Nikita Mirzani. Dalam siaran tersebut, Nikita melontarkan pernyataan negatif tentang Reza dan produknya, bahkan menuduh produknya bisa memicu kanker kulit. Ia mengajak publik untuk berhenti memakai produk tersebut.

Beberapa hari kemudian, muncul dugaan bahwa seorang dokter bernama Oky memprovokasi Reza agar memberikan uang kepada Nikita supaya tidak lagi menyerangnya. Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita disebut meminta uang tutup mulut senilai Rp5 miliar dan mengancam akan menghancurkan bisnis Reza.

Reza pun akhirnya memberikan uang Rp4 miliar karena merasa tertekan. Atas hal ini, ia melaporkan Nikita dan Ismail ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,
Pasal 369 KUHP tentang pemerasan,
Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #sidang-nikita-mirzani-ricuh #nikita-mirzani-bentak-jaksa #jpu-harus-netral #sidang-tidak-fair 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler