Senin, 26 Mei 2025 02:12 WIB

Daerah

Kamaruddin Ibrahim Terjerat Dugaan Korupsi PT Telkom, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Anggota DPRD Kalimantan Timur fraksi PAN-NasDem. (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Kuasa hukum anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim, angkat bicara menanggapi dugaan keterlibatan klien mereka dalam kasus proyek fiktif PT Telkom yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tim hukum menegaskan, proyek yang dipermasalahkan terjadi sebelum Kamaruddin menjabat sebagai anggota legislatif.

Ketua tim kuasa hukum, Fatimah Asyari, mengungkapkan proyek tersebut dimulai pada 29 November 2016, saat PT Fortuna Aneka Sarana Triguna melakukan negosiasi dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk untuk pengadaan beton ready mix senilai Rp101,5 miliar. Proyek itu berkaitan dengan pembangunan jalan tol Balikpapan–Samarinda.

“Negosiasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah kerja tertanggal 27 Januari 2017 dan penandatanganan kontrak antara kedua belah pihak,” jelas Fatimah pada Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Fatimah, karena besarnya nilai proyek, PT Fortuna menjalin kerja sama pendanaan dengan Telkom senilai Rp17 miliar. Namun, yang terealisasi hanya Rp13,2 miliar dan disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp5,5 miliar dan Rp7,7 miliar.

Seiring berjalannya waktu, PT Fortuna telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp4,05 miliar dan kewajibannya tersisa sebesar Rp9,2 miliar.

Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, perusahaan menandatangani sejumlah dokumen pada 11 Desember 2019, termasuk akta pengakuan utang, jaminan pribadi, dan kuasa menjual aset berupa tanah.

Terkait posisi hukum Kamaruddin, Fatimah menekankan bahwa kliennya belum menjabat sebagai anggota DPRD pada saat proyek berlangsung.

Fatimah menyebutkan, PT Fortuna telah mengembalikan Rp4,05 miliar dan menyisakan kewajiban sebesar Rp9,2 miliar. Untuk menyelesaikan sisa utang tersebut, perusahaan telah menandatangani beberapa perjanjian dengan Telkom pada 11 Desember 2019, termasuk akta pengakuan utang, jaminan pribadi, dan kuasa menjual aset berupa tanah.

Terkait posisi hukum Kamaruddin, Fatimah menekankan kliennya belum menjabat sebagai anggota DPRD pada saat proyek berlangsung. Kamaruddin baru menduduki jabatan legislatif sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan usai Pemilu 2019.

“Perlu digarisbawahi bahwa saat proyek ini berlangsung pada 2017 hingga 2018, Kamaruddin belum memiliki jabatan publik. Tidak ada keterlibatan secara struktural maupun fungsional dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegasnya.

Untuk memastikan kliennya tak bersalah, Fatimah memastikan pihaknya siap membeberkan seluruh fakta hukum di hadapan penyidik.

“Prinsip kami sederhana, bongkar semua fakta agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap orang yang tidak terlibat,” pungkasnya.

Kasus ini saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sementara tim kuasa hukum berkomitmen untuk membuka seluruh fakta hukum guna membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #kamaruddin-ibrahim #kmr #proyek-fiktif #pt-telkom 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler