Sabtu, 24 Mei 2025 02:14 WIB

Nusantara

Padahal Perwira Polisi Aktif, Kenapa Irjen Pol Muhammad Iqbal Bisa Duduki Jabatan Sekjen DPD RI?

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Pengangkatan Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Foto: Dok Humas Polri

Afiliasi.net - Pengangkatan Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, jabatan di lembaga legislatif tersebut kini diisi oleh seorang perwira aktif dari institusi kepolisian.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menjelaskan penempatan perwira tinggi Polri di posisi strategis di luar kepolisian sejatinya memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Rudianto merujuk pada TAP MPR No. 7 Tahun 2000 yang menggarisbawahi reformasi Polri menjadi lembaga sipil bersenjata.

"Secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan Publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025, dilansir dari Suara.com.

Menurutnya, ketentuan ini juga diperkuat oleh amanat konstitusi dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945, yang menegaskan Polri memiliki peran sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus sebagai penegak hukum.

"Semangat inilah yang mengilhami karakter hukum lahirnya UU Polri," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia memaparkan soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang memberikan dasar hukum bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian, selama penugasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," katanya.

Dikatakan Rudianto, tafsir autentik frasa “jabatan di luar Kepolisian” dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UU tersebut dimaknai sebagai jabatan yang tetap sah selama memiliki keterkaitan dengan tugas pokok kepolisian atau dijalankan atas dasar penugasan resmi dari Kapolri.

"Jika jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Kepolisian dan/atau dengan berdasarkan penugasan Kapolri hal tersebut dapat dilakukan terhadap perwira tinggi polisi aktif selama berdasarkan penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana mandat Konstitusi Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945," bebernya.

Menurutnya, penugasan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI harus dilihat secara menyeluruh sebagai semangat sinergi antar-lembaga.

"Ini bukan hal baru. Selama penugasan tersebut sesuai dengan kebutuhan lembaga dan mendukung sinergi antar-institusi, maka secara hukum sah dilakukan," tegasnya. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #irjen-pol-muhammad-iqbal #sekjen-dpd-ri #polisi-jabatan-sipil 

Berita Terkait

IKLAN