Kamis, 21 November 2024 04:15 WIB

Nusantara

Penangkapan 11 Pegawai Komdigi Terkait Perlindungan Situs Judi Online, Raup Miliaran Rupiah

Redaktur: Redaksi
| 115 views

Pegawai komdigi saat di amankan di kantor kementerian komunikasi dan digital (sumber : Internet)

Afiliasi.Net - Sebanyak 11 orang, termasuk pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap polisi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online.

 
Dilansir dari Kumparan.com, Salah seorang pegawai Komdigi, yang identitasnya belum diungkap, mengaku dari sekitar 5.000 situs judi online yang berada di bawah pengawasannya, sebanyak 4.000 situs dilaporkan ke atasannya untuk diblokir, sementara 1.000 situs lainnya “dijaga” agar tidak terkena blokir. “Yang 1.000 dibina, dijagain, Pak, supaya gak ke blokir,” ungkapnya ketika ditanyai Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11).

 
Pegawai tersebut juga mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang tidak diblokir. Dari 1.000 situs yang dilindungi, ia bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 8,5 miliar per bulan. Keuntungan ini juga memungkinkan dirinya untuk membayar sejumlah pegawai sebagai admin dan operator dengan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan.

 
Para pegawai yang terlibat bekerja di sebuah ruko yang difungsikan sebagai “kantor satelit.” Mereka bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kantor ini didirikan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan pimpinan Komdigi. “Tidak ada, Pak (sepengetahuan kantor),” jelasnya.

 
Polisi telah menangkap 11 orang dalam kasus ini, di mana 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli Komdigi. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam memblokir situs judi online, namun justru memanfaatkan situasi untuk meraih keuntungan pribadi dari situs-situs yang tidak dilaporkan.(*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pegawai-komdigi #situs-judol #judi-online 

Berita Terkait

IKLAN