Kamis, 21 November 2024 03:42 WIB

Daerah

Warga Samarinda Ditangkap karena Sembunyikan WNA Pakistan yang Izin Tinggalnya Habis

Redaktur: Redaksi
| 168 views

Warga samarinda inisial DBM Ditangkap Pihak Imigrasi Karena Sembunyikan WNA

Afiliasi.net - Samarinda, 11 Oktober 2024 - Seorang warga Samarinda berinisial DBM ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda setelah diketahui menyembunyikan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, MAK, yang telah habis masa izin tinggalnya. Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak, mengungkapkan bahwa MAK telah melebihi izin tinggalnya di Indonesia selama lebih dari 60 hari.

 
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan intensif setelah ditemukan bahwa DBM, yang menikah siri dengan MAK pada 2022, tetap memberikan tempat tinggal kepada suaminya meskipun izin tinggal MAK sudah habis sejak 2023.

 
“MAK sempat bekerja serabutan sebagai tukang bangunan dan ojek. Saat ini, ia ditahan di ruang detensi Imigrasi Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Washington pada Jumat (11/10). MAK terancam dideportasi dan akan dilarang masuk kembali ke Indonesia selama maksimal dua tahun sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011.

 
Sementara itu, DBM dijerat Pasal 124 huruf (b) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta karena menyembunyikan WNA yang izin tinggalnya sudah habis.

 
Washington juga mengingatkan masyarakat Samarinda untuk melaporkan keberadaan WNA yang bermasalah dengan izin tinggal, guna menjaga integritas keimigrasian di wilayah Kalimantan Timur. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #imigrasi #samarinda #wna #ijin-tinggal-habis #warga-samarinda #di-tangkap 

Berita Terkait

IKLAN