Samarinda, Afiliasi.net - Dalam langkah tegas untuk menegakkan aturan perizinan, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah memerintahkan penghapusan spanduk iklan rokok yang terpasang tanpa izin di Pasar Segiri, Jalan Pahlawan. Inspeksi yang dilakukan pada Senin (22/4/2024) menemukan bahwa spanduk tersebut dipasang secara ilegal.
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa beberapa spanduk iklan rokok dari dua merek berbeda tidak memiliki izin yang diperlukan. Mengingat rencana pembangunan taman bunga di area tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa pemasangan iklan tanpa izin tidak akan ditolerir.
“Kami telah melakukan inspeksi dan menemukan bahwa spanduk-spanduk ini tidak memiliki izin yang diperlukan. Kami telah memeriksa dan meninjau lokasi yang seharusnya memiliki izin,” ujar Andi Harun.
Beliau kemudian menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera mengambil tindakan penghapusan spanduk tersebut.
Inisiatif ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik merek untuk memastikan bahwa iklan mereka sesuai dengan peraturan dan telah melunasi kewajiban pajak.
“Saya akan mengadakan pertemuan dengan Bapenda hari ini untuk membahas tindakan lebih lanjut terkait operasi di lapangan dan pengecekan produk yang diiklankan,” katanya.
Wali Kota menegaskan bahwa tindakan hukum, termasuk pembongkaran, akan dilakukan terhadap iklan yang terbukti ilegal.
“Ini adalah peringatan bagi semua pemilik merek untuk mematuhi peraturan perizinan dan pembayaran pajak,” tegasnya.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menjaga standar lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan.
Pemerintah juga mengajak lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap iklan di ruang publik, sebagai upaya pencegahan pelanggaran di masa mendatang. (Yah/Adv/DiskominfoSamarinda)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#andi-harun #iklan-ilegal #pemkot-samarinda #sidak-wali-kota