Kamis, 21 November 2024 06:35 WIB

Daerah

Proses Lebih Cepat, Usulan Pemekaran Kutai Utara Tunggu Rekomendasi Presiden

Redaktur: Redaksi
| 694 views

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kutim, Trisno

Sangatta, Afiliasi.net - Ada dua usulan rencana pemekaran wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dua usulan pemekaran itu yaikni DOB Kutai Utara dan DOB Sangkulirang.

Dimana, DOB Kutai Utara yang diusulkan meliputi 8 kecamatan. Kedelapan diantaranya Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Busang, Batu Ampar, Telen, Muara Wahau dan Kongbeng.

Sedangkan usulan DOB Sangkulirang meliputi 5 kecamatan diantaranya Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan.

"Jadi sebenarnya potensi untuk terproses lebih cepat itu lebih banyak di Kutai Utara dibanding Sangkulirang, Sangkulirang kan masih step nol ini," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kutim, Trisno, Selasa (26/9/2023).

Hal itu disebabkan, usulan DOB Kutai Utara telah memenuhi persyaratan. Meskipun menggunakan indikator pada regulasi yang lama.

Selain itu usulan DOB Kutai Utara juga telah sampai di Kementerian dan dinyatakan memenuhi syarat.

Usulan DOB Kutai Utara tinggal menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat atau Presiden RI untuk dibahas di DPR RI.

"Usulan DOB Sangkulirang kan masih di step nol itu, karena menggunakan regulasi yang baru," imbuhnya.

Untuk diketahui, usulan DOB Sangkulirang telah diusulkan sejak 2017 dan dilakukan kajian layak tidaknya menjadi DOB sesuai tahapannya.

Namun pada tahun 2019, ternyata usulan DOB Sangkulirang dinyatakan belum memenuhi syarat pada jumlah penduduk meskipun waktu itu akan ditambah dengan kecamatan baru.

"Kalau permohonan tetap kita proses kan ini aspirasi masyarakat, tetap kita proses terlepas hasilnya nanti seperti apa, termasuk pembentukan DOB," pungkasnya. (editor: jon)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #dob-kutai-utara #dob-sangkulirang #kutai-timur #pemkab-kutim 

Berita Terkait

IKLAN