Samarinda, Afiliasi.net - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andhika Dharma Sena menjelaskan duduk perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri berinisial MR (30) terhadap anak sambungnya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga hamil dan melahirkan.
Prilaku bejat pelaku terhadap korban ini terjadi pada medio 2020 lalu. Saat itu, pelaku dan korban masih tinggal di indekos.
"Disana pelaku menyetubuhi anak tirinya ini hingga tiga kali. Saat itu korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas 4 SD," ucap Kompol Andhika saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda pada Rabu, 8 Februari 2023.
Kehamilan korban pertama kali diketahui oleh sang ibu yang curiga adanya pembesaran di bagian perut anaknya itu.
"Kemudian korban berpisah dengan pelaku dan langsung membawa korban ke luar kota. Disana korban melahirkan setelah melahirkan kembali lagi ke Samarinda dan lanjut bersekolah," jelasnya.
"Guru korban sempat bertanya kepada korban dan dijawab baru melahirkan," sambungnya.
Dari pernyataan korban, guru itu lalu mendatangi ibu korban untuk membuat laporan ke polisi.
"Laporannya itu kita terima pada Bulan Desember 2021 lalu," ungkapnya.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati MR berada di wilayah Kalimantan Tengah bekerja sebagai buruh sawit.
"Pelaku kita tangkap di wilayah Kalimantan Tengah, dia di sana bekerja sebagai buruh sawit," sebut Kompol Andhika.
Akibat dari perbuatan bejatnya itu, MR dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D nomor 17 tahun 2016 dan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#berita-kriminal-samarinda #polresta-samarinda #kasus-pencabulan #bocah-dihamili-ayah-tiri #anak-sd-melahirkan