Jumat, 22 November 2024 09:57 WIB

Daerah

Realisasi Pajak Sarang Burung Walet di Samarinda hanya 1 Persen, Pemkot Bakal Surati Presiden

Redaktur: Rahmadani
| 853 views

Kepala Bapenda Kota Samarinda, Hermanus Barus. (Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Pajak dari sarang burung walet rupanya telah berlangsung lama di Kota Tepian. Kendati begitu, sumbangannya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) tidak berjalan maksimal. 

Hingga September 2022 ini, realisasi PAD dari pajak sarang burung walet baru 1 persen atau sekitar Rp 6 juta lebih dari yang ditargetkan Rp 500 juta di APBD Murni 2022. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus menyatakan, pihaknya akan bersurat ke pemerintah pusat untuk mengintervensi alur pembayaran pajak sarang burung walet di Bumi Mulawarman, khususnya di Kota Samarinda. 

"Iya, nanti akan kami sampaikan. Kami sedang kumpulkan data, memang tidak semua pelaku usaha membayar pajak. Kalau bisa presiden langsung yang kami surati," jelas Hermanus Barus, Selasa, 27 September 2022. 

Alur pajak sarang burung walet sendiri telah lama menjadi perhatian Bapenda Samarinda. Sejak 2020 silam, sejumlah upaya dilakukan untuk memaksimalkan PAD dari sektor ini. Di antaranya koordinasi yang dibangun bersama Pemprov Kaltim, Balai Karantina Pertanian Kaltim, serta Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Kasubdit Pajak Restoran, Pajak Sarang Burung Walet dan BPHTB Bapenda Kota Samarinda, Iwan I Kurniawan menuturkan, saat ini ada 48 pelaku wajib pajak sarang burung walet. 

Para pelaku usaha sarang burung walet itu berkewajiban membayar pajak 10 persen dari omset yang dihasilkan. Masalahnya, dari 48 pemilik sarang burung walet hanya 3 pemilik yang paling banter menjalankan wajib pajak. 

"Kami akan terus dorong alur pengangkutan walet itu. Supaya sebelum mendapat izin pengangkutan Balai Karantina Pertanian, pemilik sarang walet harus memenuhi syarat lunas pajak daerah dulu," ucapnya menambahkan. 

Ihwal alur pengangkutan produk ternak tersebut dibeberkan Iwan telah lama disampaikan ke Pemprov Kaltim, Balai Karantina Pertanian Kaltim maupun KPK RI. Pun demikian rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengangkutan produk sarang walet di Kaltim sudah sempat akan dibuat. 

Dari upaya-upaya tersebut, lanjut Iwan, seharusnya usulan agar syarat lunas pajak daerah untuk pengangkutan sarang walet ke luar daerah dapat diproses di Kementerian Pertanian RI. 

"Pada 2021 kami usulkan, makanya kami berani pasang target PAD di awal itu Rp 500 juta. Itu karena asumsi kami di kementerian akan diurus, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," jelas Iwan. 

Sementara itu, mengenai surat yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat, Iwan menyatakan masih menunggu proses administrasi di Balai Karantina Pertanian Kaltim. 

"Soal surat kami menunggu balai karantina, paling lambat bulan depan (Oktober 2022, Red) akan kami usulkan surat itu," pungkasnya. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: # 

Berita Terkait

IKLAN