Kamis, 21 November 2024 11:00 WIB

Advetorial

Pembangunan Pabrik Smelter Nikel di Balikpapan Disetop KLHK, DPMPTSP Kaltim: Perusahaan Selesaikan Kewajiban!

Redaktur: Rahmadani
| 976 views

Kawasan mangrove di kawasan Kariangau yang diduga rusak akibat pematangan lahan smelter nikel oleh perusahaan. (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara operasional PT Mitra Murni Perkasa karena diduga merusak ekosistem mangrove dan anak sungai di Kariangau, Balikpapan. 

Diketahui, PT Mitra Murni Perkasa tengah melakukan pematangan lahan untuk pembangunan pabrik smelter nikel di Kariangau.

Karena diduga melakukan pengrusakan terhadap lingkungan KLHK menyegel lokasi perusahaan hingga terbit dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) 

Dikonfirmasi terkait hal ini, Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim mengaku sudah memprediksi masalah yang dihadapi oleh PT Mitra Murni Perkasa.

"Kami sudah deteksi (masalah itu), makanya kami tidak pernah rilis sampai project ready," kata Puguh, dikonfirmasi Jumat 15 April 2022.

Diketahui, PT Mitra Murni Perkasa menenam investasi sebesar Rp6,5 triliun untuk pembangunan smelter nikel di Balikpapan.

Puguh menyarankan pihak perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan dokumen-dokumen perizinan yang telah menjadi syarat.

Termasuk analisis dampak lingkungan yang disebut belum terbit.

"Pelaku usaha harus komitmen atas izin-izin yang jadi syarat," paparnya.

"Bereskan dulu di KLHK, amdal kan ada di DLH provinsi. Sudah disuruh revisi untuk perbaikan," sambungnya.

Puguh menegaskan penyetopan aktivitas PT Mitra Murni Perkasa, tidak terlalu berdampak pada iklim investasi di Kaltim.

"Tidak berpengaruh, kan banyak peluang yang lain lagi running. Kami arahkan untuk komitmen. Ini sudah diprediksi, makanya harus terpenuhi dulu baru boleh running. Kewajiban mereka harus diselesaikan," pungkasnya.(ACH/ADV/Diskominfo Kaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #diskominfo-kaltim #mangrove #pt-mitra-bumi-perkasa #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN