Samarinda, Afiliasi.net - Pemprov Kaltim serahkan dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementrian ESDM, Kamis (7/4/2022).
Total sedikitnya ada 206 dokumen IUP (ijin usaha pertambangan) di pemerintah provinsi, 371 dokuen IUP Kabupaten/Kota.
Selain dokumen, Christianus Benny, Kapala Dinas ESDM Kaltim juga menyerahkan uang jaminan reklamasi ke pusat senilai Rp2 triliun.
"Semua dokumen Jamrek perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di propinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp2 triliun sudah diserahkan ke Kementrian ESDM,” Christianus Benny, Kamis (7/4/2022).
Dengan diserahkannya seluruh dokumen jamrek ke pusat, nantinya pihak perusahaan tambang yang hendak mengajukan permintaan pembayaraan reklamasi langsung ke Kementrian ESDM.
“Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” ungkapnya.
Meski urusan pertambangan termasuk dana jamrek telah menjadi kewenangan pusat, Benny menegaskan pihaknya tetap akan terlibat dalam pemeriksaan lapangan.
“Meski urusan dana jamrek sudah ke Kementrian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan," tegasnya.
"Kalau yang direklamasi hanya 25 hektar dari 100 hektar areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,” pungkas Benny. (ACH/ADV/Diskominfo Kaltim)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#diskominfo-kaltim #pemprov-kaltim #jamrek