Samarinda, Afiliasi.net - Narkoba jenis ganja seberat 4,2 kilogram yang berasal dari Kota Aceh, berhasil diamankan Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.
Tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu berhasil diamankan dari tangan seorang pria bernama Pedian Mahmud alias Pedi (33).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Hyena mendapati informasi jika di Jalan Pramuka 5B No 36, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, akan terjadi transaksi narkoba.
Tepat pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu sekitar pukul 16.00 Wita, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, tepatnya di salah satu indekos kawasan tersebut.
Tim Hyena lantas melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku bernama Pedian Mahmud yang merupakan warga Jalan Meranti Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 19 poket ganja dengan berat 235,86 gram brutto di dalam sebuah kardus berwarna putih.
"Saat digeledah kami menemukan ganja di dalam kardus, di bawah meja kamar pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar di Halaman Mako Polresta Samarinda, Kamis, 17 Maret 2022.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu buah kaleng berisikan pelastik klip dan timbangan digital yang terletak di atas meja, serta satu buah dus besar berisi enam bungkus ganja kering yang berada di atas lemari.
"Barang bukti lainnya, kami menemukan plastik klip, timbangan digital dan batang ganja kering," terang Ary Fadli.
Saat diinterogasi, pelaku juga mengaku bahwa dirinya telah memesan dua paket ganja lagi dari Medan melalui pengiriman jasa ekspedisi.
Dari pengakuan pelaku itu, polisi pun langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi tersebut yang ternyata akan tiba di Kota Samarinda sehari setelah Pedi, Jumat, 11 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.
"Sehari setelah kami amankan, besoknya kami bawa pelaku ini ke tempat jasa ekspedisi, saat dicek ternyata ada empat bungkus ganja kering dengan beratnya 3.987 gram bruto. Kemudian para pelaku langsung dibawa untuk diproses lebih lanjut," ucapnya menambahkan.
Kepada polisi, Pedi juga mengaku jika barang tersebut ia dapatkan dari seorang pria bernama Arif Fadilah yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kombes Pol Ary menyatakan bahwa peran pelaku sendiri antara lain menjadi penghubung antara penjual ganja dengan Arif Fadilah.
"Saat Arif Fadilah tidak punya akses untuk membeli ganja dalam jumlah besar, maka di situlah peran pelaku memesankan ganja," pungkasnya.
Atas perbuatannya, saat ini Pedi telah membekam di sel tahanan Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 pengurangan Pasal 111 ayat 2 no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#narkoba #ganja #polresta-samarinda #kombes-pol-ary-fadli #kota-samarinda