Jumat, 22 November 2024 08:04 WIB

Daerah

Antisipasi Keramaian saat Nataru di Kaltim, Tempat Wisata Hingga Pusat Perbelanjaan Bakal Diperketat

Redaktur: M. Yusuf
| 860 views

Gubernur Kaltim, Isran Noor. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Pembatasan kegiatan masyarakat di saat perayaan Natal dan tahun baru 2022 akan per Jumat, 24 Desember 2021.

Hak ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Kaltim, Nomor 35 Tahun 2021 mengenai pencegahan dan penangulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam Ingub tersebut, diinstruksikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengetatan-pengetatan terhadap lokasi yang berpotensi terjadinya pengumpulan masyarakat selama periode Nataru. Seperti pusat perbelanjaan, gereja, dan lokasi wisata.

"Ada pedoman yang dibuat oleh pusat. Masing-masing daerah membuat kebijakannya sendiri terkait pengetatan selama Nataru," kata Isran Noor, Gubernur Kaltim, Jumat 24 Desember 2021.

Event perayaan pergantian tahun dilarang di perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

Selain itu, alun-alun kota juga akan ditutup sejak 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Guna memastikan pengetatan berjalan lancar, akan dilakukan pengerahan personel keamanan untuk mencegah aktivitas publik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

"Penjagaan keamanan harus ada, dari TNI, Polisi, Satpol PP," tegas Isran. Mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di fasilitas umum, fasilitas hiburan, tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama periode Nataru," pungkasnya. (tim redaksi Afiliasi)


TOPIK BERITA TERKAIT: #libur-nataru #isran-noor 

Berita Terkait

IKLAN