Samarinda, Afiliasi.net - Forum berupa jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini tengah marak terjadi hingga menimbulkan beberapa konflik di masyarakat akhirnya mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Perlu diketahui, modus dari pinjol ini sendiri biasanya memberikan pinjaman uang dengan tempo yang sangat singkat dan bunga besar. Hal ini tentu membuat masyarakat resah. Bahkan tidak hanya itu, pihak pinjol juga biasanya melakukan penagihan kepada para peminjam dengan memberikan ancaman.
Bahkan, salah satu kantor jasa keuangan pinjol ilegal yang berada di Jakarta Barat, telah digerebek oleh aparat kepolisian, lantaran beberapa pelaku pinjol sampai mengancam akan menyebarkan foto vulgar nasabahnya, tepat pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.
Menjawab keresahan masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mohammad Mahfud MD menegaskan, jika pemerintah akan memberikan sanksi pasal berlapis secara perdara atau pidana bagi para pelaku pinjol ilegal, pada Rabu 20 Oktober 2021 di Jakarta.
Bahkan tak hanya Menko Bidang Polhukam saja, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda juga memberikan tanggapan.
Salah satunya, Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Suparno meminta kepada pihak kepolisian serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi pemerintah terkait lainnya agar bersinergi memberantas para pelaku Pinjol ilegal.
"Kasus ini (pinjol) menunjukkan perlunya peran semua pihak agar mengantisipasi korban masyarakat," ucap Suparno saat dikonfirmasi oleh awak media, Jum'at 22 Oktober 2021.
Selain itu, dirinya juga menekankan agar masyarakat khususnya di Samarinda agar bisa lebih bijak dalam melakukan pinjaman melalui via online.
"Dan masyarakat juga kami imbau agar tidak terlena dan terjerat iming-iming pinjaman cepat tanpa syarat," ungkapnya.
Sementara itu, dirinya menjelaskan jika masyarakat yang nekat melakukan pinjol hingga berujung konflik, biasanya dilakukan oleh para pengusaha kecil yang hendak mengembangkan usaha, serta tergiur pinjaman tanpa jaminan itu.
Oleh karena itu, menurutnya pihak perbankan harus lebih memahami serta membuka mata lebar ke masyarakat.
"Khususnya perbankan berplat merah untuk memberikan kemudahan bagi para UMKM saat melakukan pinjaman modal usaha," tegasnya.
Perih fenomena itu, Suparno mengatakan jika dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan OJK, kepolisian, serta perbankan untuk membahas mengenai pinjol ilegal yang tengah ramai di masyarakat.
"Nanti, dalam waktu dekat kita akan coba gelar hearing dengan pihak terkait," tandasnya. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pinjaman-online-ilegal #pinjol-ilegal #suparno