Kutai Timur, Afiliasi.net - Anggota Kepolisian Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berusia 59 tahun berinisial PR lantaran memperkosa anak tirinya.
Aksi bejat PR telah dilakukannya sejak anak tirinya berusia 12 tahun atau bisa dibilang masih duduk di kelas 6 SD hingga kini berumur 23 tahun. Bahkan diketahui PR ternyata sudah mempunyai dua orang istri.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Resktrim Abdul Rauf, melalui Kanit PPA IPDA Loewensky Karisoh, mengungkapkan awal mula kasus ini terbongkar pada saat pacar sang korban tanpa sengaja melihat percakapan antara pelaku PR dan sang korban di pesan messenger.
“Melalui percakapan itu mulai curiga, kemudian korban terus didesak, korban pun mengaku selama ini sudah diperlakukan tidak senonoh oleh orangtuanya sendiri, dan akhirnya pelaku pun dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Ipda Loewensky Karisoh, saat dikonfirmasi, Selasa 14 September 2021.
Pada saat dilaporkan, pelaku PR masih sempat memeberikan ancaman akan menyantet hingga membunuh korban serta memberikan seluruh keluarganya penderitaan. Hal itu ia sampaikan melalui pesan singkat Whatsapp. Menerima ancaman itu, korban sampai mengalami ketakutan berlebih jika ancaman pelaku benar terjadi.
Mengerikannya lagi, disampaikan oleh Ipda Loewensky jika persetubuhan yang dilakukan PR dan korban sempat membuat korban hamil hingga dua kali sampai korban melakukan tindakan aborsi.
“Yang lebih gilanya, persetubuhan PR dengan anak tirinya yang kini sudah berusia 23 tahun ini, membuat korban sempat hamil dua kali namun dia melakukan aborsi," ucapnya
"Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian,” lanjutnya.
Ipda Loewensky membeberkan, jika kasus persetubuhan ayah dengan anak tiri ini, dimulai sejak tahun 2009 lalu. Kejadian bermula pada saat korban baru pulang dari sekolah dan masih menggunakan seragam sekolah. Kemudian pelaku memanggil korban masuk kamar, dengan alasan memijat.
Namun, tiba-tiba ayah tirinya menarik badan dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.
“Korban awalnya sempat melawan, namun karena korban diancam akan dibunuh, bahkan diancam disantet jika tidak menuruti permintaannya, akhirnya berlanjut persetubuhan itu terus hingga bertahun-tahun,” paparnya.
Uniknya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku diketahui merupakan paranormal atau dukun di daerah asalnya, bahkan ditakuti di wilayahnya sendiri.
“Profesinya yaitu dukun di daerah asalnya, Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan sungguhan,” bebernya.
Dari pengakuan tersangka PR kepada pihak kepolisian, dirinya mengaku khilaf, sehingga nekat melakukan perbuatan itu kepada anak tirinya.
Atas perbuatannya, kini tersangka PR telah dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kapolres-kutai-timur #ipda-loewensky-karisoh #dukun-di-kutim-cabuli-anaknya