Jumat, 22 November 2024 03:40 WIB

Daerah

Terjaring Operasi Yustisi karena Tak Pakai Masker, Dua Pemuda Ini Kedapatan Kantongi Sabu-sabu

Redaktur: Fera
| 768 views

Kedua pelaku saat diperiksa oleh petugas kepolisian di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net – Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil meringkus dua orang pelaku kasus tindak peredaran narkotika saat gelar Operasi Yustisi.

Polsek KP Samarinda mengamankan dua orang pelaku tersebut saat melakukan giat Operasi Yustisi yang bergabung dengan Satpol PP pada Senin 30 Agustus 2021 kemarin.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kompol Angga Indarta melalui Kanit Reskrim Iptu Harwanto menguraikan, bahwa penangkapan dua pria pembawa narkotika ini persisnya di Jalan Pesut Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, berdekatan dengan simpang empat Pasar Sungai Dama. 

"Kami saat itu sedang melaksanakan Operasi Yustisi bersama Satpol PP, terkait razia protokol kesehatan (prokes)," ungkapnya daat dikonfirmasi pada Selasa 31 Agustus 2021. 

Hal ini bermula, saat dua orang pria tersebut melintas, berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario KT 6541 CY berwarna hitam dari arah pasar Sungai Dama dan mengaku hendak menuju Jalan Pesut. 

Keduanya diberhentikan oleh petugas lantaran tak menggunakan masker. Meski sempat hendak menghindari razia, keduanya pun berhasil dihentikan, karena merasa ada yang mencurigakan petugas pun langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan kepada kedua pelaku bernama Husnul Yaqin (22) dan Riyan Wijaya Kusuma (19) petugas pun menemukan narkotika.

"Ditemukan satu poket sabu yang dipegang oleh salah satu pelaku (Husnul) saat penggeledahan. Kemudian, keduanya langsung kami amankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan, untuk diproses lebih lanjut," ungkap Iptu Harwanto Kohar.  

Ia mengungkapkan, bahwa dari pengakuan kedua pelaku saat diminta keterangan, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut di kawasan Sungai Dama.

"Mereka mengaku sehabis membeli dan akan digunakan berdua. Saat ini pihak kami tentu melakukan pengembangan, terkait asal barang pelaku beli," imbuhnya. 

Saat ini para pelaku sudah diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan dan terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #kasus-sabu-di-samarinda #operasi-yustisi-samarinda #kompol-angga-indarta 

Berita Terkait

IKLAN