Samarinda, Afiliasi.net - Tim Satpos Patnal Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim lakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Samarinda, pada Senin 9 Agustus 2021, pukul 20.30 wita.
Dari hasil penggeledahan tiga kamar hunian, petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan berhasil menemukan 3 unit handphone, 10 unit pengisi daya handphone, 11 alat bantu dengar, benda tajam, botol kaca serta barang terlarang lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren mengatakan, dalam razia kali ini untuk mendeteksi adanya hal-hal yang tidak diinginkan di dalam lapas.
“Dalam razia ini tidak ditemukan narkoba. Namun ada beberapa benda terlarang seperti telepon genggam, pengisi daya, alat bantu dengar, dan beberapa benda terlarang yang semestinya tidak boleh dimiliki oleh warga binaan,” ucapnya melalui pesan suara, selasa 9 Agustus 2021.
Setelah melakukan penggeledahan hunian, selanjutnya, para petugas memberikan pengarahan kepada warga binaan, serta mendata nama pemilik barang terlarang, untuk segera diberikan sanksi.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi menegaskan, selain pengendalian keamanan di dalam lapas, hal ini juga sebagai pendeteksian dini guna meminimalisir terjadinya penyebaran natkotika yang di dalangi oleh warga binaan di dalam lapas
“Kami tidak akan segan-segan menindak penggunaan narkoba dalam Lapas maupun Rutan. Apalagi ada keterlibatan oknum petugas di dalamnya. Namun dari razia di Rutan Samarinda ini kami tidak menemukan hal tersebut,” tegas Jumadi.
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#rutan-samarinda #kepala-divisi-pemasyarakatan-kemenkumham-kaltim #kepala-rutan-kelas-iia-samarinda