Samarinda, Afiliasi.net - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan di Kalimantan Timur, akan ditempatkan di sel khusus guna menjalani isolasi mandiri jika terpapar Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltimtara, Sofyan, saat ditemui mengatakan bahwa dari seluruh Rutan dan Lapas dibawah Kemenkumham Kaltimtara mengalami over kapasitas hingga 300 persen.
"Antisipasi agar tidak terjadi penyebaran di Rutan dan Lapas, melalui instruksi dari Kemenkumham RI dari awal pandemi tidak ada kunjungan, penerimaan tahanan pun ada syaratnya, harus ada tes PCR, termasuk pegawai di cek kesehatan secara berkala," ucap Sofyan, saat di hubungi pada Senin 12 Juli 2021.
Terpisah, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan mengatakan, terkait penanganan WBP yang terpapar Covid-19 maka akan ditempatkan di sel khusus.
"Kami sediakan sel khusus, juga ada klinik dengan tiga dokter serta empat perawat bagi warga binaan yang memiliki keluhan sakit," ucap Kalapas saat didatangi awak media di kantornya.
"Ketika dalam masa isoman, WBP terkonfirmasi positif, maka wajib menjalani proses karantina selama 14 hari serta diperiksa jika ada gejala tergolong komorbid parah, maka akan langsung dirujuk ke RS," sambungnya.
Tak hanya itu, Ilham turut memastikan pengamanan bagi WBP yang harus dirawat di luar fasilitas Lapas. Pihak Lapas Kelas IIA Samarinda akan menempatkan personil Polsuspas guna melakukan penjagaan terhadap WBP yang dikarantina.
"Pernah ada yang positif (Covid-19). Namun Alhamdulillah fisiknya (WBP) kuat dan tanpa gejala. Tidak sampai dirujuk ke rumah sakit, hanya diisolasi di sini. Yang jelas WBP jika sakit wajib selalu ditangani,” pungkasnya. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#m-ilham-agung #kalapas-kelas-iia-samarinda #wbp-positif-covid-19