Samarinda, Afiliasi.net - Politikus senior Partai Golkar di Benua Etam, Makmur HAPK tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mempertahankan tahta sebagai Ketua DPRD Kaltim. Peraih suara terbanyak saat Pemilihan Legislatif 2019 itu bahkan telah menunjuk kuasa hukum, untuk mendampingi kasus yang menimpanya ke Mahkamah Partai Golkar.
Kuasa Hukum Makmur, Andi Asran Siri membeberkan jika gugatan terkait surat DPP Golkar Nomor B-600/Golkar/VI/2021 perihal persetujuan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2014 ke tangan Hasanuddin Mas'ud yang ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus pada 16 Juni 2021 lalu itu sudah teregistrasi di Mahkamah Partai Golkar per 29 Juni 2021.
Pengacara dari ARH (Afif Rayhan Harun) ini menyatakan, sesuai ketentuan DPRD, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada sekretariat DPRD pada 21 Juni 2021 sesuai batas waktu yang telah ditentukan selama 14 hari setelah terbitnya surat DPP Partai Golkar.
"Kepada DPRD Kaltim tentang penundaan surat dari Partai Golkar itu juga sudah kita dapatkan tanda terimanya," ungkap Andi Asran Siri saat menggelar konferensi pers di rumah jabatan Ketua DPRD Kaltim, Rabu 30 Juni 2021 malam.
Asran bersama tim kuasa hukum Ricki Irvandi turut menyampaikan sejumlah hal yang mendasari Makmur HAPK mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan politik.
Keptusan DPP Golkar ini sendiri dinilai cacat prosedural. Yang mana, kata Ricki Irvandi, Makmur HAPK tidak melanggar aturan yang berkonsekuensi pada pergantian posisi jabatan ketua DPRD Kaltim. Yakni, melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD.
"Itu sama sekali tidak ada. Bahkan klien kami tidak pernah sama sekali diperiksa oleh Badan Kehormatan," tegasnya.
Makmur HAPK yang notabene menjabat sebagai Ketua Harian di DPD Golkar Kaltim bahkan, lanjut Ricky tidak pernah dilibatkan saat rapat pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim itu.
"Harus ada rapat, harus ada usulan dari anggota fraksi di DPRD, setelah itu rapat pleno yang berdasarkan AD/ART partai adalah rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan DPD I Golkar Kaltim, sementara Pak Makmur tidak pernah dilibatkan selaku Ketua Harian Golkar Kaltim," terangnya.
Makmur HAPK bersama tim kuasa hukum menunggu hasil persidangan di Mahkamah Partai.
"Apapun hasilnya kita tunggu. Demikian juga dengan langkah selanjutnya," pungkasnya.
Penulis: Achmad
TOPIK BERITA TERKAIT:
#makmur-hapk #surat-dpp-golkar #kuasa-hukum-makmur-hapk #partai-golkar #hasanuddin-masud