Samarinda, Afiliasi.net – Demi memberikan bantuan hukum kepada seluruh masyarakat Kaltim, DPRD Kaltim terus melakukan sosialisasi perda. Kali ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun melakukan sosialisasi di Kecaatan Samboja, Kutai Kartanegara.
"Kami melakukan sosialisasi perda Nomer 5 Tahun 2019 tetang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat," ucap Samsun, Minggu 23 Mei 2021 malam.
Sosialisasi yang dilakukan setiap bulan ini harus dijalankan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim. Agar masyarakat yang mengetahui dan perda ini bisa berjalan maksimal di tengah masyarakat.
Sementara itu, Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Roy Hendrayanto, menyebut sosialisasi yang terutama ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu ini sangat penting. Meski sekarang ada bantuan hukum dari pemerintah, tapi ini menambah pengetahuan hukum bagi masyarakat Kaltim yang hendak memperoleh bantuan hukum.
"Di masa pandemi banyak masalah terutama di lingkungan kerja, PHK, hingga tidak punya pendapatan. Apalagi kalau kita lihat data kasus di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Samarinda," jelas Roy Hendrayanto.
Di sisi lain, salah satu warga, Bayu Andalas menyebut sosialisasi ini perlu dilakukan dan berdampak baik bagi masyarakat sendiri. Ia pun berharap, ke depannya ada pembangunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Samboja. Sebab saat ini masyarakat Samboja kerap kebingungan ketika berhadapan dengan sebuah kasus.
"Jarak antara Kecamatan Samboja dan Kecamatan Tenggarong jadi kendala, dengan adanya LBH pasti bisa membantu masyarakat di wilayah Samboja," pungkas Bayu.
Dalam sosialisasi perda ini dihadiri masyarakat dan perwakilan lembaga yang ada di Kecamatan Samboja, terutama organisasi pemuda seperti KNPI, Banser, Ansor Pemuda Muhammadiyah, Sapma PP, PMI, Himpunan Mahasiswa Samboja. (Advetorial)
Penulis: Rizna
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #muhammad-samsun #bantuan-hukum-untuk-masyarakat-miskin