Balikpapan, Afiliasi.net - Seorang pria berinisial AR (32) diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan setelah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda.
AR yang merupakan warga Karang Jati, Balikpapan Tengah ditangkap setelah melancarkan aksinya sejak tahun 2020. Ia ditangkap di Penajam Paser Utara pada awal Februari lalu.
"Ada tiga TKP yang kita ungkap dan mengamankan satu orang tersangka AR yang diduga sebagai pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor," kata kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, Kamis (4/2/2021).
Dijelaskan oleh Agus, tiga lokasi pencurian adalah di Karang Jati, Strat Satu dan di Kampung Baru. Pihak kepolisian pun telah mengamankan sejumlah kendaraan bermotor dari pelaku.
"Dari tiga lokasi itu kita berhasil aman empat unit kendaraan bermotor. Satu yang digunakan pelaku untuk menuju ke lokasi," urainya.
Lebih lanjut, pelaku melancarkan aksinya pada saat malam hari ketika kondisi TKP sepi.
"Tidak ada saksi juga saat pelaku beraksi dan posisi motor dalam kondisi terkunci stang. Jadi, ada beberapa yang dirusak rumah kuncinya," jelasnya.
Bahkan barang bukti tersebut sempat ada yang dijual oleh pelaku, dan ada yang dikuasai oleh pelaku.
"Yang sudah dijual itu harganya beragam. Ada yang sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," tuturnya.
Kompol Agus juga menambahkan bahwa terdapat dua orang penadah yang saat ini sedang diamankan
Diketahui, AR merupakan pekerja serabutan yang ingin memenuhi kebutuhan hidup. Ia juga merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan roda empat.
"Ia sempat diproses di Polsek Utara dan divonis 1,5 tahun," tandasnya.
Dengan demikian, AR dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Serta pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara untuk dua orang penadah.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#curanmor #polresta-balikpapan #satreskrim-polresta-balikpapan