Sangatta, Afiliasi.net - Kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dilaporkan terus bertambah tiap harinya. Dampaknya, wacana Pemkab Kutim untuk segera menggelar pembelajaran tatap muka, terpaksa ditunda.
Mengutip laporan dari Dinas Kesehatan Kutim di laman corona.kutaitimurkab.go.id pada 7 Januari 2021, total terkonfirmasi positif covid-19 di Kutim mencapai 4.120 kasus, dengan jumlah suspek 4.571 kasus, 62 meninggal, 188 dirawat, dan 3.870 sembuh.
Adapun zona merah berada di Kecamatan Sangatta Utara dan Bengalon. Sedangkan zona kuning ada di Kecamatan Sangatta Selatan, Rantau Pulung, Teluk Pandan, Kongbeng, Muara Wahau, Kaliorang, dan Kaubun. Sisanya masuk zona hijau.
Melalui Surat Edaran Bupati Kutai Timur bernomor 366/001/EDARAN.PB.COVID-19/I/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dan Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas Tempat-Tempat Tertentu, ditandatangani Plt Bupati Kutim Dr H Kasmidi Bulang ST MM.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasmidi mengatakan, saat ini perkembangan kasus covid-19 belum sepenuhnya terkendali. Salah satunya disebabkan kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Oleh karena itu Pemkab Kutim kembali menegaskan situasi darurat covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur," ucap Kasmidi dalam keterangan resmi itu, usai rapat evaluasi Satgas Covid-19, Kamis (7/1/21).
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur dari hasil evaluasi Satgas Covid-19, maka ditekankan bahwa :
Mengajak segenap lapisan masyarakat untuk mendukung vaksinasi covid-19 yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat.
Penundaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap secara tatap muka untuk semua tingkatan sekolah di wilayah Kabupaten Kutai Timur sejak diterbitkannya surat edaran ini sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi Kabupaten Kutai Timur.
Pembatasan jumlah kehadiran orang secara bersamaan pada suatu tempat tertentu (yaitu restoran/warung makan/kafe dan tempat hiburan) menjadi maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia, mengedepankan layanan take away (beli untuk dibawa pulang) sesuai jenis produk yang dimungkinkan.
Melanjutkan penerapan secara efektif Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Editor : M. Yusuf
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kasmidi-bulang #plt-bupati-kutai-timur #pembelajaran-tatap-muka #kutai-timur