Redaktur: Redaksi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda menegaskan bahwa penghentian sementara operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tepian merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), bukan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih menjelaskan bahwa penghentian tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada sejumlah SPPG.
“Informasi yang kami terima, ada 12 SPPG yang dihentikan sementara. Itu kewenangan BGN, dan dasarnya terkait persoalan IPAL,” ujarnya, pada Kamis 9 April 2026.
Ia menambahkan, persoalan IPAL sendiri berada dalam ranah Dinas Lingkungan Hidup Samarinda (DLH), bukan Dinas Kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan teknis dalam penanganan aspek tersebut.
Menurut Ismed, peran pemerintah kabupaten/kota dalam program SPPG lebih kepada pengawasan sesuai bidang masing-masing. Dinas Kesehatan, misalnya, berfokus pada aspek sanitasi, keamanan pangan, serta penanganan jika terjadi kasus seperti keracunan.
“Kalau Dinkes itu pengawasannya pada standar kesehatan, seperti sanitasi dan jika ada kejadian keracunan. Sementara untuk IPAL itu ditangani DLH,” jelasnya.
Diketahui, penghentian sementara 12 SPPG di Samarinda mengacu pada surat resmi BGN tertanggal 31 Maret 2026 dengan nomor 1204/D.TWS/3/2026. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya pemenuhan standar IPAL sebelum fasilitas kembali dioperasikan untuk melayani masyarakat. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#ismed-kusasih #sppg-samarinda #ipal-sppg #badan-gizi-nasional #dinkes-samarinda #pemkot-samarinda