Selasa, 20 Januari 2026 01:09 WIB

Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Rumahan di Samarinda

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Polsek Samarinda Seberang saat merilis kasus aboratorium rumahan (clandestine laboratory) yang beroperasi di wilayah Samarinda Seberang dan Samarinda Kota. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Polsek Samarinda Seberang mengungkap praktik penyalahgunaan sekaligus produksi narkotika golongan I melalui laboratorium rumahan (clandestine laboratory) yang beroperasi di wilayah Samarinda Seberang dan Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujar AKP Baihaki dalam konferensi pers, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial RN. Dari tangan RN, polisi menyita dua butir tablet narkotika golongan I bermotif Iron Man berwarna pink serta satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan terhadap RN mengarah pada tersangka lain berinisial RR yang tinggal di Jalan Lambung Mangkurat Gang 5, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang.

“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RR di kamar kosnya,” kata Baihaki.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sepuluh butir tablet narkotika dengan berbagai motif dan warna pink dengan berat total 8,64 gram. Selain itu, turut disita bubuk narkotika siap cetak, pewarna tablet, serta seperangkat alat pencetak tablet dengan motif Iron Man, tengkorak segi enam, dan gorila.

Dari hasil penyelidikan, RR diketahui memproduksi sendiri tablet narkotika tersebut di kamar kosnya. Bahan baku yang digunakan merupakan campuran obat pereda nyeri dan metamfetamin jenis sabu.

“Tersangka RR memproduksi narkotika secara mandiri menggunakan alat cetak di kamar kos,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Sementara RR dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukuman bagi RR berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #lab-narkoba #laboratorium-narkoba-rumahan #polsek-samarinda-seberang #polresta-samarinda #rilis-kasus-narkoba 

Berita Terkait

IKLAN