Kamis, 21 November 2024 07:00 WIB

Daerah

Pengadilan Minta Pemprov Kaltim Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Simpang Pasir Samarinda

Redaktur: Redaksi
| 363 views

Gubernur Kaltim Isran Noor

Samarinda, Afiliasi.net - Gubernur Kaltim Isran Noor meminta jajarannya agar segera melakukan eksekusi putusan perkara yang mengharuskan Pemprov Kaltim mengganti lahan milik warga Simpang Pasir, Kota Samarinda.

Isran Noor menyampaikan itu saat hadiri Rapat Paripurna ke-32, Selasa (12/9/2023).

Menurut Isran Noor putusan Mahkamah Agung RI harus dipatuhi dan segera dilakukan eksekusi.

"Terkait pembayaran dan penggantian lahan di Palaran (Simpang Pasir), ada satu perkara yang berkaitan dengan kementerian desa dan transmigrasi, nah itu nanti kita selesaikan," tegasnya.

Diektahui Putusan Perdata Nomor: 159/Pdt.G/2017/PN.Smr, Jo Perkara Nomor 169/Pdt/2028/ PT SMR. Pengadilan Tinggi Kaltim Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1293 KIPdt.2020.

Sekitar 118 KK menempuh upaya hukum, telah melalui banding, kasasi dan sudah putus sampai inkrah.

Putusan pengadilan keluar pada 2020 lalu. Di mana putusan itu mengharuskan Pemprov Kaltim membayar ganti tugi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rozani Erawadi membenarkan bahwa perkara ini telah inkrah dan ada satu putusan menyatakan ganti lahan.

Dia menegaskan bahwa ini kewenangan Kementerian Desa dan Transmigrasi.

Pihaknya, mengaku juga senantiasa mengkomunikasikan hal tersebut ke kementerian terkait.

Dia menegaskan, bahwa eksekusi putusan akan melalui studi terlebih dahulu mana lahan untuk transmigrasi.

"Kalau menjawabnya bukan kewenangan kami, tetapi kita komunikasikan, ada putusan pengadilan untuk menempatkan warga yang dulunya transmigran tentu pada status tanah ke transmigrasian. Ya kan kita tidak bisa mengatakan harus di wilayah Palaran, karena dalam putusan juga tidak mengatakan harus disitu, putusan pengadilan seperti itu," kata Rozani.

Misalkan, tanah ganti rugi diletakkan di Palaran dan ada status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi, maka bisa saja.

Tetapi jika memang bukan HPL, tentu tidak mungkin lagi disitu untuk mengganti lahan 118 KK. 

"Karena putusan pengadilan tidak menyebut begitu, maka kita bagaimana nanti melaksanakan putusan penggantian 1,5 hektare ke 118 KK. Ya kita harus mempersiapkan aspek teknis, artinya memastikan pembayaran tepat orang, kita mencari data-data valid, kalau kita lihat gugatannya sebagian besar dilakukan rata-rata oleh generasi kedua," jelasnya.

Meski perkara sudah inkrah 3 tahun lalu dan tak kunjung ada eksekusi dari Pemprov selaku pihak yang seharusnya mengganti, Rozani tetapi akan mencoba coba mencari terlebih dahulu data-data warga yang berhak menerima.

"Kalau benar ahli waris, ada cara-cara untuk menetapkan beliau-beliau ini menjadi ahli waris, sehingga kita menyerahkan kepada orang yang tepat sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Menyinggung apakah ada sosialisasi kepada warga atau 118 KK yang berhak menerima, Rozani mengatakan bahwa jika itu semua akan dilakukan ketika semua telah siap.

"Data sudah rapi, keuangan sudah siap, Kemendes juga mendukung itu semua. Kami sebagai pembantu Gubernur, menurunkan kebijakan pada aspek teknis supaya apa yang diucapkan dikomitmenkan betul-betul sampai kepada yang dimaksud," pungkasnya.

Terpisah Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi mengatakan berbeda, putusan yang dijalankan, boleh mengganti berupa uang, tak mesti tanah.

Sekitar 1,5 hektare yang berhak diberikan kepada 118 KK warga Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda bisa diganti dengan alternatif lain.

"Karena sudah inkrah, kita berdasar pada putusan. Menyatakan bisa tanah atau uang, uang sudah disebut. Berarti kebijakan kita memberikan uang, boleh saja, ada alternatif lain," kata Suparmi. (editor: jon)


TOPIK BERITA TERKAIT: #ganti-rugi-lahan-simpang-pasir-samarinda #gubernur-kaltim-isran-noor #isran-noor 

Berita Terkait

IKLAN