Tenggarong, Afiliasi.net - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) terus mendorong percepatan pembangunan desa dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa. Peningkatan potensi desa dinilai dapat dilakukan melalui pembangunan kerjasama dengan berbagai pihak , baik pihak pemerintah maupun swasta.
Untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017, Tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintah Desa, DPMD Kukar juga telah mengadakan Focus Discussion Group (FGD) beberapa waktu lalu. FGD ini tidak hanya ditujukan pada seluruh desa yang ada di Kukar, tetapi juga pada seluruh camat di daerah tersebut.
Menurut Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto peran kecamatan sendiri adalah pengarahan dari desa termasuk mengawasi kinerja dari desa.
“Karena kan peran kecamatan ini adalah pengarahan dari desa, termasuk juga mengawasi kinerja dari desa. Jadi kita juga sengaja mengundang camat, agar mereka juga memahami terkait dengan regulasi ini,” ungkap Arianto saat dikonfirmasi Sabtu (27/5/2023).
Ini dilakukan agar pihak kecamatan bisa memberikan dorongan kepada masing-masing desa agar terus berupaya dalam membangun kerjasama dengan berbagai pihak guna memaksimalkan potensi yang dimiliki sehingga terjadi percepatan pembentukan kerjasama tersebut.
Arianto berharap dengan adanya FGD ini, pihak kecamatan dan seluruh desa di Kukar bisa melaksanakan regulasi baru ini dengan baik dan memaksimalkan potensi yang dimiliki, sehingga terjadi percepatan pembangunan desa yang bisa memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat yang tinggal di desa.
“Jadi kan kalau camatnya sudah menggerakkan, kemudian kadesnya juga mau bergerak. Ini cepat terlaksana di desa, sehingga semua potensi yang ada di desa ini bisa termanfaatkan secara optimal,” pungkasnya. (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#membangun-desa #kukar-idaman #diskominfo-kukar