Samarinda, Afiliasi.net - Pasangan suami istri asal Kota Bontang, Soedaryatno (47) dan Febriani (29) diamankan Polisi di Kota Samarinda. Keduanya tertangkap tangan menjalankan bisnis haram, menjual narkoba jenis sabu pada Selasa, 17 Mei 2023, lalu.
Awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi lebih dulu menangkap salah seorang pria bernama Wewen Widianto (46) di lokasi yang sama. Dari tangan pria itu, polisi mengamankan sabu sebanyak 11 poket dengan berat total 18,65 gram bruto.
Setelah diinterogasi, Wewen mengaku barang tersebut merupakan milik seorang pria yang disebutkannya bernama Soedaryatno yang menginap di salah satu Hotel yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Sekira pukul 02.00 WITA, polisi kemudian melihat sepasang suami istri itu tengah berada di parkiran dan langsung diciduk.
"Pelaku (Soedaryatno) menginap di hotel tersebut, lalu kami amankan saat sedang berada di parkiran hotel bersama istrinya," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Senin (22/5/2023).
Saat diciduk, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,35 gram dari kantong celana sebelah kanan Febriani. Selain itu, polisi juga menemukan sendok penakar yang disembunyikan di dalam dompet serta uang tunai senilai Rp 13 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
"Termasuk juga satu unit handphone dari tangan Soedaryatno. Jadi, sabu dan uang tunai itu ada pada istrinya dititipkan," ungkapnya.
Kompol Ricky mengatakan bahwa pasutri tersebut datang dari Kota Bontang untuk berjualan narkoba di Samarinda.
"Bisnisnya sudah berjalan di Kota Bontang sekitar 1 tahun, niatnya ingin berjualan di sini, biasanya dijual Rp1 juta, itu per satu gramnya," pungkasnya. (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pasturi-jual-narkoba #berita-kriminal-samarinda