Samarinda, Afiliasi.net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan dari tangan tiga orang tersangka, masing-masing Reza dan Irwan pemilik ganja dan sabu milik M. Faisal.
"Kami musnahkan barang bukti dari dua kasus dengan tiga tersangka, yaitu total sabu 2 kilogram dan satu kilogram ganja. Kami juga musnahkan 50 butir pil ekstasi," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani di Halaman Polresta Samarinda pada Selasa, 14 Februari 2023.
Pemusnahan barang bukti dua kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air dan kemudian dibuang ke saluran air. Sementara, ganja milik Reza dan Irwan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah drum besi.
Kompol Ricky menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan guna meminimalisir hal yang tak diinginkan.
"Jadi setelah proses penyelidikannya selesai maka langsung dimusnahkan. Dan sudah dilakukan penyisihan juga untuk diperiksa, ke laboratorium," pungkasnya.
Untuk diketahui, polisi lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Reza dan Irwan pada tanggal 28 November 2022 lalu. Sedangkan M. Faisal ditangkap polisi pada 1 Desember 2022. (*)
Penulis: Kusuma
TOPIK BERITA TERKAIT:
#polresta-samarinda #kasus-narkoba-samarinda