Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Kota Samarinda berencana menghilangkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tepian Mahakam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Hal itu diterangkan sebagai upaya Pemkot Samarinda memaksimalkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tepian yang saat ini cakupannya masih 5 persen. Adapun ketentuan penyediaan RTH di wilayah kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2007 tentang Penataan Ruang adalah sebesar 30 persen.
Plt Asisten II Pemkot Samarinda, Sam Saimun menyatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan preventif kepada pedagang. Mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat.
"Ada memang rencana seperti itu. Sebaiknya tanya ke pak wali kota. Saya mempersiapkan saja. Ada peraturannya tentang RTH," ujar Sam Saimun kepada media ini, Rabu, 14 September 2022.
Selain RTH, dikatakan Sam ada faktor lain yang menjadi pertimbangan Pemkot Samarinda menghilangkan aktivitas PKL. Di antaranya kembali munculnya praktik jukir liar, premanisme, serta maraknya pedagang yang beraktivitas di luar jam yang sudah ditentukan yakni pukul 16.00 Wita - 21.30.Wita.
Sam melanjutkan, adapun RTH di Samarinda akan terus diperluas ke depannya. Meski begitu, saat ini perluasan baru menyasar kawasan Tepian Mahakam untuk dimaksimalkan.
"Kita pelan pelan mulai mengedukasi masyarakat, lebih tertib. Terus dirapikan dan ditertibkan. Bukan berarti mengusir. Kita analogikan kota-kota besar di dunia atau lainnya lah," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham menuturkan, pihaknya diberi batas waktu dua pekan sejak Rabu, 7 September 2022, lalu untuk melakukan sosialisasi.
"Jadi kesimpulannya ditutup, PKL yang sempat diberikan izin kemarin. Karena ada imbasnya itu. Mudah-mudahan nanti ada jalan keluarnya, apakah ada relokasi atau bagaimana. SPBU saja tidak beroperasi lagi kan," jelas Darham menambahkan. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pkl #tepian-mahakam #ruang-terbuka-hijau #pemkot-samarinda