Kamis, 21 November 2024 09:04 WIB

Hukum dan Kriminal

Timbun Solar Untuk Dijual Kembali, Bapak dan Anak di Samarinda Berakhir Lebaran di Penjara

Redaktur: Rahmadani
| 1.104 views

Dua pelaku penimbunan solar saat diamankan Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis, 7 April 2022. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar belakangan waktu menjadi masalah warga Kota Samarinda. Bahkan, persoalan tersebut hingga menimbulkan anggapan akan adanya oknum penimbun. 

Dugaan tersebut akhirnya terungkap setelah Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM solar dan menangkap dua pelaku, pada Rabu (6/4/2022) kemarin. 

Keduanya yakni MD (68) serta AH (30) diketahui merupakan bapak dan anak warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Polisi meringkus kedua pelaku di kediamannya di Jalan Nusyirwan Ismail, yang juga difungsikan sebagai gudang. Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan tiga unit truk dengan tangki yang telah dimodifikasi serta 36 jerigen berisikan 1.045 liter BBM solar. 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, terdapat banyak truk yang mengantre BBM dengan tangki modifikasi. 

Menerima informasi itu, Unit Eksus kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan hingga mengikuti truk yang dicurigai melakukan penimbunan. 

“Jadi pelaku ini memodifikasi tangki truknya menjadi kapasitas 200 liter. Kemudian solar yang dibeli ditampung di tangki modifikasi. Setelah itu solar mereka bawa ke tempat penimbunan dan memindahkannya dengan menggunakan mesin penyedot,” ungkap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di Halaman Polres Samarinda, Kamis (7/4/2022). 

Bermoduskan ikut mengantre pembelian BBM solar di SPBU, kedua pelaku melakukan pengisian bahan bakar secara berulang menggunakan 3 truk sekaligus. Dalam satu hari, MD dan AH bisa mengisi BBM hingga 300 liter untuk diperjual-belikan kembali dengan harga Rp 8 ribu sampai Rp 9 ribu. 

Praktek penimbunan BBM jenis solar itu sendiri telah dilakoni kedua pelaku sejak tahun 2019 silam. 

"Mereka menjual dengan mencari untung Rp 4 ribu sampai dengan Rp 5 ribu per liternya," ucap Kombes Pol Ary. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 tahun 2020 Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

"Ancaman hukuman pidana Penjara paling lama 6 Tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 60 Miliar," pungkasnya. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #penimbunan-bbm #solar #polresta-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler