Kamis, 21 November 2024 08:51 WIB

Hukum dan Kriminal

Tikam Adik Ipar Hingga 35 Tusukan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Redaktur: Rahmadani
| 1.564 views

Lokasi peristiwa penikaman M Fadilah oleh saudara iparnya, Bambang di Jalan Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Jumat, 4 Maret 2022 lalu. (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net - Peristiwa mencekam tewasnya seorang pria dengan 35 tikaman di Jalan Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Jum'at, 4 Maret 2022 lalu sempat membuat heboh warga sekitar. 

Usai ditangkapnya pelaku yang diketahui merupakan ipar dari korban, Polresta Samarinda mengungkapkan motif pelaku nekat melakukan perbuatannya lantaran sakit hati. 

“Motifnya adalah sakit hati. Hubungan pelaku dengan korban ini adalah kakak ipar dan adik ipar," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi awak media, Senin, 7 Maret 2022. 

Kombes Pol Ary mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh korban sehingga menyinggung perasaannya. 

"Jadi korban selama ini dianggap oleh pelaku telah menyampaikan kata-kata yang kasar yang menyinggung perasaan. Padahal mereka adalah saudara yang tinggal satu rumah,” ungkapnya. 

Seperti yang diketahui, korban bernama M Fadillah (31) sedangkan pelaku yang juga kakak ipar korban bernama Bambang (32). 

Sebelum akhirnya membunuh Fadil, Kombes Pol Ary menyebutkan bahwa pelaku telah menyiapkan sebilah pisau. Dan pada saat korban kembali melontarkan kata kasar, Bambang kemudian langsung menusukan pisau tersebut ke tubuh korban. 

“Akhirnya pelaku menganiaya korban hingga tewas di tempat,” sebutnya. 

Di hari yang sama pada saat kejadian, pelaku yang tengah duduk di ruang tamu dengan tangan berlumuran darah langsung diamankan petugas dan digelandang ke Polresta Samarinda. 

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Polresta Samarinda dan dikenakan pasal 340 sub 338 dan sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #penikaman #35-tusukan #polresta-samarinda #jalan-adam-malik #kota-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler