Samarinda, Afiliasi.net - Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus dua orang pemuda yakni Margo Prasetyo (27) serta Anggi Yudistira (24) lantaran melakukan tindak pidana pencurian handphone.
Aksi keduanya dilancarkan tanggal 21 Desember 2021 lalu. Saat itu, kedua pelaku melihat seorang anak-anak yang tengah asik bermain di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Perumahan Bukit Erlisa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kemudian, sekitar pukul 17.15 Wita keduanya mendatangi korban dengan bermoduskan menanyakan alamat.
"Jadi mereka (kedua pelaku) ini menggunakan modus bertanya alamat. Kemudian salah satu dari mereka ini pun langsung merampas handphone lalu langsung melarikan diri," terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 24 Februari 2022.
Ipti Fahrudi melanjutkan, korban pun sempat mengejar kedua pelaku namun tak berhasil lantaran pelaku memacu sepeda motornya dengan laju. Atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
"Setelah mengalami kejadian itu, orang tua bersama korban datang ke Polsek Samarinda Ulu untuk melaporkan tindak pencurian yang dialami oleh anaknya," ungkapnya.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim pun akhirnya dapat membekuk dan langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Samarinda Ulu guna diproses lebih lanjut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian beserta barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit Handphone yang dicuri," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pencurian-handphone-di-samarinda #kota-samarinda #polsek-samarinda-ulu