Samarinda, Afiliasi.net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil membekuk Ramadhani (22) serta Robby lantaran kedapatan menyimpan natkotika jenis sabu seberat 16,8 kilogram.
Keduanya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Perumahan Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu sekitar pukul 22.30 Wita.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah kita lakukan pengembangan dua tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 16,882 kilogram dan 25 gram ekstasi," ucap Kombes Pol Ary Fadil saat menggelar jumpa pers, Jumat, 18 Februari 2022.
Sementara itu, dua jenis narkotika tersebut jika dikalkulasikan memiliki nilai kisaran Rp 17 miliar.
Kombes Pol Ary mengungkapkan, bahwa rencananya kristal mematikan yang berasal dari Kalimantan Selatan itu hendak diedarkan di seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kota Samarinda.
"Salah satu pelakunya ada yang ditunjuk untuk menerima dan mengedarkan di Samarinda," ungkap Ary.
Terkait dengan modus peredaran yang dilakukan, Ary menguraikan, sabu tersebut dikirim oleh pemiliknya dari Banjarmasin menggunakan jasa Ramadhani dan Robby sebagai kurir dengan upah masing-masing senilai Rp 10 Juta.
"Mereka ini masih menunggu arahan selanjutnya dari otak atau pemilik barang ini karena yang kita amankan ini adalah rekrutmen dari pemiliknya. Sedangkan pemilik sabu kini masih kita lakukan pengejaran," jelasnya.
Menurut Ary, ada kemungkinan jaringan narkotika yang diamankan itu merupakan jaringan sebelumnya yang juga telah diungkap, lantaran memiliki sejumlah keterkaitan yang hampir sama.
Bahkan, sebut Ary, dari hasil pengembangan diketahui jika peredaran gelap kristal mematikan itu juga digerakan dari dalam lapas di Kalimantan Selatan.
"Untuk markas mereka ini selalu berpindah-pindah. Yang pasti kita akan memperketat jalur masuk terkhusus di Samarinda. Karena banyak jalur sungai yang bisa ditembus juga kita juga akan memperluas jaringan serta kerja sama dari masyarakat," pungkasnya.
Sembtara itu, kini Ramadhani dan Robby beserta barang bukti lainnya telah ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#sabu-gagal-edar-di-samarinda #polresta-samarinda #banjarmasin #kota-samarinda