Jumat, 22 November 2024 06:51 WIB

Advetorial

Kajian Pengelolaan Limbah B3 di Samarinda Bergulir ke Bapemperda

Redaktur: Rahmadani
| 1.022 views

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Jeri Rahmadani for Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Rencana pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Samarinda kini tengah bergulir. Tak hanya bertujuan mengurai risiko dampak lingkungan yang ditimbulkan, pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor ini dinilai bakal ikut bertambah. 

Kajian yang sebelumnya merupakan hasil kerja tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda itu telah diparipurnakan pada Senin, 31 Januari 2022. Pembahasan akan bergulir di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk kemudian digodok menjadi Perda tentang Pengelolaan Limbah B3 di Kota Samarinda. 

Ketua Pansus III Samri Shaputra menguraikan alasan perlunya aturan tersebut dibuat. Menurutnya, jika tak dikelola dengan baik, limbah B3 akan berdampak buruk terhadap lingkungan di Kota Tepian. 

"Kemudian di sisi lain juga ada potensi PAD yang besar dari pengelolaan Limbah B3 ini," ucap Samri saat ditemui awak media di ruangannya usai paripurna. 

Ia melanjutkan, PAD yang bakal didapat Pemerintah Kota Samarinda melalui sektor pengelolaan limbah B3 yakni dengan melibatkan suatu badan usaha. Dibeberkannya selama ini biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan di Samarinda malah jatuh ke tangan pihak swasta di luar daerah. 

"Barangkali dengan pengelolaan ini pemkot bisa membuat satu badan usaha baru untuk mengelola Limbah B3, dengan begitu juga akan menciptakan lapangan kerja baru," katanya. 

Untuk diketahui bahwa masa kerja Pansus Limbah B3 ini sempat diperpanjang pada Oktober 2021 lalu sejak dibentuk pada Juni 2021 sebelumnya. 

Beberapa klasifikasi jenis limbah yang akan diatur dalam Raperda nantinya termasuk Limbah B3 yang bisa dimanfaatkan, Limbah B3 yang tidak bisa dimanfaatkan, dan limbah yang terbatas pemanfaatannya. 

Dalam Raperda nantinya, Samri menjelaskan bahwa akan turut diatur kewajiban pihak swasta di Samarinda dalam mengelola limbah B3. Pihaknya berupaya agar limbah dari pabrik atau limbah medis ini tidak mencemari lingkungan dan masyarakat. 

Samri juga menegaskan, Pansus III akan mendorong adanya sanksi jika dalam pengelolaan limbah B3 nantinya tidak sesuai dengan Perda yang disepakati dan berlaku. 

"Akan ada sanksi apabila pihak tertentu tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbahnya sesuai Perda yang berlaku," pungkasnya. (*)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #pengelolaan-limbah-b3 #perda-pengelolaan-limbah-b3-kota-samarinda #dprd-samarinda #samri-shaputra 

Berita Terkait

IKLAN