Samarinda, Afiliasi.net - Seorang pemuda berinisial SF (18) diamankan anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda lantaran kerap menjadikan kediamannya sebagai tempat transaksi narkoba jenis ganja.
Sebelumnya, polisi kerap mendapatkan laporan dari masyarakat jika di salah satu rumah yang berada di Jalan Cut Mutia Gang 28 RT 27, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, sering digunakan sebagai wadah transaksi narkoba.
Setelah mengantongi sejumlah informasi, petugas pun lantas melakukan penyelidikan serta pemantauan di sekitar lokasi. Pada Selasa 7 Desember 2021 tepat pada pukul 21.30 wita, anggota satreskoba langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut.
Saat menggerebek rumah yang dicurigai tersebut, polisi kemudian menemukan SF sedang berada di lantai dua. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan 6 bungkus ganja seberat 188,26 gram brutto.
"Kami geledah di kamar lantai atas, dan kami temukan satu kardus kecil dengan kondisi terbungkus lakban di atas lemari, didalamnya berisi enam bungkus ganja seberat 188,26 brutto," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 11 Desember 2021.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bundel pelastik klip, timbangan digital, kertas vapir, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika golongan satu tersebut.
Sementara saat diinterogasi oleh polisi, SF mengaku jika ganja tersebut ia beli secara online lewat salah satu media sosial.
"Dia (SF) mengaku belinya online, ini masih akan kami dalami. Sasaran pasar penjualannya ya teman-temannya yang dia kenal," pungkasnya.
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#satreskoba-polresta-samarinda #akp-rido-doly-kristian #pengedar-ganja