Samarinda, Afiliasi.net - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan di Samarinda pada malam tahun baru 2022.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga pelaku yang berinisial AR, UP, serta EN. Ketiganya ditangkap petugas di 2 lokasi berbeda yakni UR dan AP di Jalan M Said Kecamatan Sungai Kunjang, lalu EN di Jalan Padat Karya Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa (21/12/2021).
Sekitar kurang lebih 902 poket narkotika golongan I berhasil diamankan petugas dari tangan ketiga pelaku.
“Ketiganya adalah bandar narkotika, dua diantaranya yakni AR dan EN merupakan residivis kasus serupa,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat menggelar pers realese, Jumat (24/12/2021).
AKP Rido merincikan, dari total 902 poket sabu yang diamankan yakni terdiri dari 896 poket sabu dengan berat total 421,3 gram brutto, serta 6 bungkus besar sabu seberat 294,5 gram brutto.
“Total sabu kita sita dari ketiga pelaku ini yakni 715,35 gram brutto,” ungkapnya.
Awal mula pengungkapan kasus tersebut, bermula pada saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M Said tepatnya di Gang Sekar, Loa Bahu, kerap digunakan sebagai wadah transaksi narkoba.
Berlandaskan laporan itu, Tim Hyena Streskoba Polresta Samarinda kemudian melakukan pengintaian di lokasi sehingga berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti barang haram tersebut.
“Tersangka tertangkap tangan bersama barang buktinya. Terhadap tersangka dilakukan proses penyidikan. Kita bekerja sama dengan masyarakat, dan criminal justice system sebagai bentuk kita melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran narkotika,” beber Rido.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku menjual sabu tersebut seharga per poketnya Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Selain itu mereka juga mengatakan bahwa sabu itu akan diedarkan di wilayah samarinda untuk pesta narkoba di malam tahun baru.
“Benar. Barang ini sudah dikemas sedemikian rupa, rencananya akan diedarkan menyambut malam tahun baru. Kemana mereka mau menjual, dan dari mana asal barang ini, masih kita dalami, itu komitmen kita,” jelasnya.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#tim-hyena #satreskoba-polresta-samarinda #pengedar-sabu #malam-tahun-baru