Samarinda, Afiliasi.net – Seorang wanita berinisial A (21) diringkus oleh anggota Satreskoba Polresta Samarinda lantaran terjerat kasus narkotika jenis sabu.
Wanita cantik yang diduga tinggal di salah satu mes klub malam itu harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aparat berhasil menangkap pengedar berinisial E (40) di Jalan Kenanga pada Senin 2 Agustus 2021 lalu.
"Pihak kami pertama mendapatkan informasi jika dikawasan Jalan Kenanga tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba, Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (2/8/2021) melakukan pemantauan di sekitar lokasi dimaksud, tiba di sana kita menemukan E yang kita curigai membawa barang terlarang," terang Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat di konfirmasi awak media, Jum'at 6 Agustus 2021.
Berawal dari laporan masyarakat, pihak Kepolisian lalu bergerak memantau lokasi yang dicurigai akan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.
Setelah beberapa saat menunggu, petugas pun melihat E datang menggunakan kendaraan roda 2 dan hendak bertransaksi dengan A.
"Saat kami geledah, ditemukan satu kotak rokok, di dashboard motornya, yang saat dibuka berisi satu poket sabu seberat 20,16 gram bruto, terbungkus amplop putih," ungkapnya.
Kepada polisi, E mengaku bahwa barang tersebut akan ia jual ke A.
"Setelah itu kami ikuti kemana pelaku ini akan membawa barang itu, sekitar pukul 20.15 WITA, berhentilah di Jalan Imam Bonjol di salah satu mes klub malam di Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota," imbuhnya.
Setelah berhasil meringkus kedua pelaku, anggota kepolisian langsung menggiring keduanya ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#wanita-cantik-ditangkap-karena-narkoba #polresta-samarinda #satreskoba-polres-samarinda