Samarinda, Afiliasi.net - Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristianto mengimbau para remaja Samarinda untuk tak terlibat dalam aksi balapan liar yang kembali viral, Minggu 1 Agustus 2021 lalu.
"Aksi ini selain melanggar aturan lalu lintas, juga melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan,” kata Kompol Wisnu, Selasa 3 Agustus 2021.
Ia melanjutkan, pasca beredarnya video viral terkait balapan liar di simpang lembuswana, tim Patroli Blue Light dari Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda lalu menyisir sejumlah titik di Ibu Kota Kaltim- Samarinda yang sering disulap menjadi arena balapan liar.
Hasilnya, tim Patroli Blue Light berhasil mengamankan muda-mudi yang hendak melakukan balap liar, beserta kendaraan motor sebanyak 18 unit untuk kemudian diamankan ke Pos Patwal Satlantas Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
"Sekaligus juga dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, serta upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ucap Wisnu saat di konfirmasi awak media, Selasa 3 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, Satlantas sangat menyayangkan aksi balap liar tersebut, karena selain terjadi di masa pandemi Covid-19 dan diterapkannya PPKM Level 4, juga sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain.
Sebagai bentuk ketegasan dari pihak kepolisian, para pelaku yang melakukan aksi balap liar, nantinya akan diperintahkan membuat surat pernyataan dengan orang tua/wali, yang berisi bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dan jika masih mengulanginya, pelaku harus siap diproses secara hukum lebih lanjut.
“Dan tentunya surat ini akan ditembuskan ke sekolah/universitas bagi pemuda yang masih pelajar/mahasiswa dan juga ke instansi/kantor bagi pemuda yang sudah bekerja. Serta para pelaku kami berikan penindakan sanksi tilang,” tegasnya. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#balapan-liar-samarinda #polresta-samarinda #kompol-wisnu #kasat-lantas-polresta-samarinda