Samarinda, Afiliasi.net - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi umumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini disampaikan Jokowi lantaran kasus Covid-19 di Indonesia, cenderung fluktuatif dan patut diwaspadai.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun pun sudah menerbitkan instruksi kelima terkait penerapan PPKM Level 4 di Ibu Kota Kaltim - Samarinda.
Meski tak banyak perubahan yang diatur. Instruksi Nomor 5/2021 yang mulai berlaku per 3 Agustus 2021 itu menitikberatkan pada batas waktu operasional supermarket, pasar, dan swalayan hingga pukul 20.00 WITA.
Sedangkan untuk kafe, restoran dan rumah makan dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00 wita, tetap dengan pembatasan kapasitas pengunjung dan waktu makan di tempat maksimal 20 menit.
Kemudian, fasilitas kesehatan dan penyedia obat-obatan tetap buka selama 24 jam, mengingat banyaknya pasien isolasi mandiri di Kota Tepian yang membutuhkan obat-obatan.
Sementara, transportasi dan perjalanan domestik bagi pelaku perjalanan dari dan menuju luar pulau, wajib menyertakan bukti vaksin minimal dosis pertama dan hasil swab test PCR H-2, sementara persyaratan tersebut tidak diperuntukkan bagi perjalanan di wilayah aglomerasi.
Hingga 1 Agustus 2021 kemarin, catatan kasus Covid-19 yang tersebar di 10 Kecamatan Samarinda pun masih merah. Kasus terbanyak berasal dari wilayah Kecamatan Sungai Kunjang sebanyak 306 kasus. Sementara, rasio kapasitas tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit saat ini masih mencapai 87,25%. Atau, 27,25% di atas standar maksimal WHO, yakni 60%. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#ppkm-level-4-diperpanjang #andi-harun #ppkm-level-4-samarinda