Jumat, 22 November 2024 02:59 WIB

Daerah

Aliansi Fraksi Rakyat Kaltim Suarakan Judicial Review UU Minerba

Redaktur: M. Yusuf
| 1.525 views

Aliansi Fraksi Rakyat Kaltim saat menggelar aksi dihadapan Kantor Gubernur Kaltim. (Jeri for Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net – Aliansi Fraksi Rakyat Kaltim menyuarakan dukungan terhadap pengajuan Judicial Review Undang-undang (UU) Minerba Omnibus Law yang diajukan secara online oleh Walhi Eknas, JATAM Kaltim, beserta dua warga korban kriminalisasi perusahaan tambang, Senin 21 Juni 2021 lalu.

Menurut Aliansi yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, dan Pokja 30 Samarinda. Pengajuan Judicial Riview terhadap UU pokok merupakan langkah terakhir dalam melawan tambang ilegal yang berdampak buruk di lingkungan Kaltim dan merugikan masyarakat.

"Esensi Judicial Review ini adalah mengembalikan kembali mandat rakyat mengenai keselamatan," tegas Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang, saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 23 Juni 2021.

Hak uji materil UU Minerba itu juga dikatakan Rupang dimaksudkan untuk mengoreksi sejumlah pasal yang dianggap melemahkan posisi pemerintah daerah.

"Dengan ditariknya izin pertambangan ke pusat, itu akan mengaktifkan lagi izin-izin yang telah berakhir, yang telah dicabut, dan yang sudah di evaluasi pemerintah daerah," papar Rupang.

Padahal, lanjut Rupang bahwa Pemprov Kaltim telah punya inisiatif untuk melakukan moratorium izin pertambangan dan membendung laju kerusakan lingkungan.

Mewakili Pemprov Kaltim,  Kepala Bidang Minerba ESDM Azwar Busra mengatakan, pihaknya akan mendukung pengajuan Judicial Review  UU Minerba ini.

"Sejak berlakunya UU 23 Tahun 2020 pada 11 Desember 2020 lalu, seluruh kewenangan ditarik ke pusat. Semuanya di pusat. Kita sangat setuju sekali dengan pengajuan Judicial Review ini," terang Azwar Busra.

Ia membeberkan, nantinya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendelegasian yang akan keluar tahun 2021 ini. Beberapa kali pertemuan pihaknya dengan Kementerian ESDM, pendelgasian berkenaan dengan masalah izin batuan non logam, pasir, dan izin pertambangan rakyat.

"Itulah nantinya akan kita tunggu PP tersebut dan kita lihat implementasinya," pungkasnya.

Penulis: Cika


TOPIK BERITA TERKAIT: #judicial-review-uu-minerba #omnibus-law #pradarma-rupang #aliansi-fraksi-rakyat-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN