Senin, 10 Maret 2025 09:40 WIB

Advetorial

Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil Terus Diperjuangkan

Redaktur: Redaksi
| 32 views

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli. (Istimewa)

Tenggarong, Afiliasi.net – Upaya pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, masih terus berjalan. Proses administrasi untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dan peraturan daerah (Perda) tengah berlangsung, dengan dukungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyampaikan bahwa proses ini membutuhkan koordinasi lintas sektor agar masyarakat hukum adat mendapatkan legitimasi yang sah. "Saat ini, pengajuan SK masih berproses dan menunggu Perda sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi keberlangsungan adat dan budaya mereka," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya pengakuan resmi, masyarakat hukum adat akan memiliki landasan yang jelas dalam menjaga serta menjalankan adat istiadat mereka. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, serta instansi terkait.

"Kami berharap dengan dasar hukum yang kuat, hak-hak masyarakat hukum adat dapat terjamin. Selain itu, mereka juga bisa lebih aktif dalam pembangunan wilayah tanpa kehilangan identitas budaya," jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Zulkifli, berkomitmen mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat agar hak-hak tradisional mereka tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga secara hukum. Ia menambahkan bahwa pelestarian budaya lokal sangat penting untuk keberagaman dan identitas daerah.

"Masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kearifan lokal. Oleh karena itu, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum yang memadai untuk terus berkembang," pungkasnya.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil dapat lebih leluasa dalam melestarikan tradisi mereka sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #masyarakat-hukum-adat #hak-hak-tradisional #legitimasi-hukum-adat #identitas-budaya 

Berita Terkait

IKLAN