Minggu, 09 Maret 2025 09:47 WIB

Nusantara

Kejagung Usut Kasus 109 Ton Emas Antam, Dirut Antam Pastikan Bukan Emas Palsu

Redaktur: Redaksi
| 905 views

Ilustrasi

Afiliasi.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pemrosesan 109 ton emas oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam rentang waktu 2010-2021. Dalam kasus ini, emas yang telah dicap oleh Antam diduga berasal dari sumber ilegal.

Dilansir dari kompascom, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa emas yang dicap oleh Antam bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diperoleh dari sumber yang tidak resmi. "Emas yang sudah distempel oleh Antam itu emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal," ujarnya, Selasa (5/3).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Antam, Nico Kanter, memastikan bahwa emas yang beredar tetap asli dan telah melalui proses sertifikasi ketat. "Emas palsu tidak ada. Semua emas yang diproses harus melalui proses yang tersertifikasi,"tegasnya.

Nico menjelaskan bahwa permasalahan ini berfokus pada proses lebur cap, di mana emas dari sumber ilegal dicap dengan merek Antam. Meskipun emas tersebut asli, proses perolehannya tidak sesuai dengan prosedur resmi.

Antam juga menegaskan bahwa produk emas yang dipasarkan saat ini telah memenuhi standar keaslian dan kualitas. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir karena seluruh produk yang dijual melalui jalur resmi tetap terjamin keasliannya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, sementara Kejagung terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait 109 ton emas tersebut.(*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #emas #antam #109-ton #veredar #palsu #kejagung 

Berita Terkait

IKLAN