Sabtu, 28 Desember 2024 09:09 WIB

Nusantara

Kontroversi Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, Dalam Kasus Korupsi Timah 300T

Redaktur: Redaksi
| 26 views

Harvey Moeis Dkk tersangka kasus korupso timah (net)

Afiliasi.net - Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, tersangka korupsi timah senilai Rp300 triliun, menuai kontroversi luas. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempertanyakan rasa keadilan di balik putusan tersebut.

Dalam kasus yang melibatkan suami artis Sandra Dewi ini, Harvey Moeis divonis hanya 6,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal 12 tahun dari jaksa. Selain itu, Harvey hanya diwajibkan mengembalikan uang Rp210 miliar dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Mahfud MD menyebut vonis ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube KompasTV, Mahfud menyoroti betapa kecilnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Ini menusuk rasa keadilan masyarakat,” ujar Mahfud. “Bayangkan, kerugian negara Rp300 triliun hanya divonis 6,5 tahun. Ini baru pertama kali ada kasus korupsi sebesar itu, namun hukumannya ringan.”

Mahfud juga mengkritik pengembalian uang korupsi yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara. “Hanya Rp210 miliar dikembalikan, sementara kerugian mencapai Rp300 triliun. Ini jelas tidak adil,” tambahnya.

Hukuman ringan terhadap Harvey Moeis tidak hanya menimbulkan kekecewaan publik, tetapi juga memicu pertanyaan besar tentang efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Putusan ini dianggap menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan nilai kerugian negara yang fantastis.

Publik mendesak penegak hukum untuk meninjau kembali vonis tersebut dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus ini juga kembali menyoroti perlunya reformasi di sektor hukum guna memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #harvey-moeis #tersangka #korupsi #timah #300t #vonis #ringan #mahfud-md 

Berita Terkait

IKLAN