Jumat, 22 November 2024 01:14 WIB

Hukum dan Kriminal

Dalam Waktu Tiga Minggu, Polres Berau Amankan 6 Orang Pengedar Sabu

Redaktur: Rahmadani
| 1.187 views

Enam pelaku saat diamankan Polres Berau. (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net - Seperti tidak ada habisnya kasus narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim). Teranyar, anggota Polres Berau berhasil meringkus 6 orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keenam orang tersebut dibekuk polisi dalam kurun waktu 3 pekan terakhir. 

Waka Polres Berau, Kompol Ramadhanil, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dimulai sejak 26 Maret hingga 9 April 2022. 

"Dua kasus diungkap di wilayah Tanjung Redeb. Sementara empat kasus lainnya di wilayah Sambaliung,” ungkapnya saat menggelar press release pengungkapan kasus narkotika di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis (14/4/2022). 

Ia memaparkan, pada 26 Maret 2022  polisi pebih dulu menangkap pelaku berinisial SM dengan barang bukti berupa 4,37 gram sabu. 

Lalu disusul dengan menangkap pelaku berinisial PN pada 31 Maret 2022, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 37,52 gram brutto. 

“Masih di hari yang sama, AZ ditangkap dengan barang bukti 0,40 gram,” ungkapnya. 

Kemudian pada 9 April 2022, polisi kembali mengamankan tiga pelaku lainnya yakni, WF yang dibekuk petugas di kawasan Sambaliung dengan barang bukti 104,75 gram sabu. Serta PL dengan barang bukti sabu seberat 4,37 gram. 

“Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial DT dengan barang bukti 0.91 gram. Diketahui seluruh tersangka tidak saling berkaitan atau berbeda jaringan,” jelas Kompol Ramdhanil. 

Dari 6 pelaku yang diamankan, satu di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya sempat mendekam di balik jeruji besi dengan kasus berbeda. 

“Menurut informasi, diketahui barang bukti yang ada didapatkan dari wilayah Kaltara dan akan diedarkan di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #narkotika #sabu #polres-berau 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler