Jumat, 22 November 2024 02:39 WIB

Hukum dan Kriminal

Bikin Onar dan Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta, Lima Anggota Ormas Dibekuk Polisi

Redaktur: Rahmadani
| 1.307 views

Polisi saat mengamankan lima orang anggota ormas di THM Jalan Pelabuhan, Kelurahan Pelabuhan, Sabtu,12 Maret 2022. (Vicky/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Sekelompok orang menggeruduk salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, hingga menyebabkan terjadinya keributan pada Sabtu, 12 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 Wita malam. 

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut diketahui merupakan buntut dari peristiwa penikaman yang terjadi tertanggal 18 Desember 2021 lalu hingga menyebabkan satu pria mengalami luka serius. 

Dari hasil pantauan di lokasi kejadian, sekolompok pria berjumlah lima orang yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat (Ormas) secara tiba-tiba menggeruduk lokasi yang sempat menjadi tempat terjadinya penikaman tersebut. 

Tak sampai di situ, mereka bahkan sempat mengusir sejumlah tamu serta menuntut sejumlah uang ganti rugi akibat dari penikaman yang terjadi di THM tersebut. 

Menerima laporan keributan, sekitar pukul 21.45 Wita jajaran Polsek Samarinda Kota beserta Tim Patroli Beat 110 pun tiba di lokasi. 

"Kebetulan situasi masih sepi belum ada tamu yang datang, dan mereka menyuruh semua yang ada didalam keluar dan menutup pintu rolling door," ungkap Manager THM, Syamlawi (48) saat dikonfirmasi awak media di lokasi keributan. 

Sementara itu Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda, Kompol Ahmad Abdullah, mengungkapkan, bahwa kedatangan kelima orang tersebut bertujuan guna meminta sejumlah uang kepada pihak manajemen THM sebagai ganti rugi tindak penikaman yang terjadi di tahun 2021 lalu. 

"Jadi mereka itu tidak terima saat kejadian tahun lalu dan meminta uang ganti rugi  sebesar Rp. 500 juta dan dapat dinego lagi," ungkap Kompol Ahmad saat dikonfirmasi Minggu, 13 Maret 2022 pagi tadi. 

Dari lima orang yang diamankan, petugas berhasil menemukan tiga bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti pengunjung THM. 

"Hasil penggeledahan kami dapatkan 3 bilah sajam berupa badik dan parang di dalam mobil dan 1 badik dibuang dengan anggota mereka dan sempat terlihat oleh anggota kami, langsung kami amankan" jelas Kompol Ahmad. 

Atas perbuatannya, kelima orang tersebut pun langsung digelandang petugas ke Mako Polresta Samarinda guna diproses. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #thm #keributan #hukum #kriminal #kota-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler