Jumat, 22 November 2024 05:27 WIB

Hukum dan Kriminal

Tak Mau Bayar Sewa Bersama, Pria di Samboja Tewas Dihabisi Teman Satu Kontrakannya

Redaktur: Rahmadani
| 1.073 views

Korban saat dievakuasi. (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net - Gegara tak mau bayar uang sewa kontrakan bersama, seorang pria tega membunuh rekannya sendiri di Kelurahan Kampung Lama RT 06, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Korban diketahui berbama Muhammad Dei Nur Al Fandi (18) yang merupakan warga Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, Kukar. 

Peristiwa pembunuhan itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama. Ia menguraikan bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh pria bernama Muhammad Kasim (28) yang tak lain teman dari korban sendiri. 

“Hubungan antara pelaku dengan korban merupakan teman kerja di pasiran,” ucap AKP Adyama saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 10 Maret 2022. 

AKP Adyama mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh Kasim pada Kamis, 3 Maret 2022 pekan lalu. Hal itu tega ia lakukan lantaran korban tidak mau membayar kontrakan yang telah mereka sewa bersama-sama. 

“Jadi korban dan pelaku ini satu kontrakan. Dan keduanya sepakat akan membayar setengah-setengah. Tapi ketika waktunya bayar kontrakan, korban tidak mau bayar setengahnya,” ungkapnya. 

Geram dengan tingkah laku Dwi, pelaku pun emosi dan langsung menghajar korban. Tak sampai di situ, Kasim kemudian menindih dada korban menggunakan lututnya sembari mencekik bagian leher Dwi. 

“Hasil autopsi tadi ditemukan bagian tameng tulang dada korban patah. Itu disebabkan dari tekanan lutut pelaku. Selain itu di bagian leher, terdapat bekas seperti cekikan,” bebernya. 

Panik karena telah merenggut nyawa korban, Kasim lantas meninggalkan tubuh Dwi yang tak bernyawa di rumah kontrakannya. 

Perbuatan Kasim pun akhirnya terungkap, setelah warga sekitar mencium aroma tidak sedap dan menemukan tubuh Dwi yang telah membusuk di dalam rumah kontrakan tersebut pada Selasa, 8 Maret 2022 lalu. 

“Jadi ada saksi yang mencium bau busuk dari arah kontrakan itu, dan ketika saksi itu mencoba melihat dari jendela yang tidak terkunci, saksi menemukan korban dalam kondisi meninggal dan tertutup tikar,” jelasnya. 

Usai ditemukannya jasad Dwi, warga langsung melaporkan temuannya ke Polsek Samboja guna mengevakuasi jasad korban dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mencari tahu penyebab kematian korban. 

“Ternyata ada kejanggalan dalam kematian korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik kontrakan tersebut mengatakan kalau korban tidak tinggal sendirian, melainkan berdua dengan temannya,” bebernya. 

Dari informasi tersebut akhirnya Tim Predator berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dwi dan langsung mengamankan Kasim pada Selasa malam di mes karyawan tempatnya bekerja. 

“Saat dimintai keterangan, awalnya pelaku tidak mau mengaku. Namun lama kelamaan, pelaku terlihat panik dengan gerak-geriknya yang mencurigakan, dan setelah ditanya lagi, pelaku pun akhirnya mengakui telah membunuh korban,” sebut AKP Adyama. 

“Korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga. Sedangkan pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya. 

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar sarung, 1 tikar, 1 jaket, serta 1 celana jeans. 

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditahan anggota Polsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #kriminal #pembunuhan #kecamatan-samboja #kutai-kartanegara 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler