Balikpapan, Afiliasi.net - Lima orang preman berhasil diamankan jajaran Polda Kaltim karena melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap PT Muarotayu Subur Lestari pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Kelima preman ini, masing-masing berinisial SAP, SR, FH, RN dan BN. Saat itu, para tersangka mengancam karyawan PT MSL untuk tidak menjual Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit kepada siapapun dan harus dijual ke para tersangka.
"Mereka mengatakan tidak akan menjamin keselamatan para karyawan jika tidak dijual ke tersangka. Sehingga pihak perusahaan merasa terancam dan melaporkan ke kepolisian," kata Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi saat pers rilis, Rabu, 1 September 2021.
Merasa dirugikan, PT MSL pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Paser. Beruntung, kurang dari 24 jam tim Jatanras Polda Kaltim berhasil membekuk kelima tersangka. Dari hasil tangkapan itu, Polda Kaltim turut mengangkut 12 unit truk pengangkut CPO juga senjata tajam yang digunakan para tersangka.
"Kerugian korban mencapai Rp 774 juta," ungkap Kombes Pol Subandi.
Setelah dibawa ke Mapolda Kaltim untuk diperiksa, terungkap bahwa otak dari aksi tersebut adalah tersangka FH. Ia berperan sebagai transportir yang menerima delivery order (DO) dari PT lain untuk masuk ke perusahaan korban.
"FH masuk dengan DO orang lain dengan membawa 12 truk tangki. Setelah diisi penuh, disegel, kemudian para pelaku lainnya masuk ke perusahaan membawa sajam dan mengancam agar tidak menjual CPO ke DO dari PT lain tersebut," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto.
Para pelaku, lanjut Kompol Aris, meminta pihak perusahaan menjual CPO kepada mereka dengan harga Rp 2000 per liter. Padahal, harga wajar dari penjualan CPO ini adalah Rp 8.500 per liter.
"Hal itu tak disepakati oleh pihak perusahaan. Dan para tersangka mengancam gunakan sajam. Pokoknya harus ke mereka. Akhirnya dibuat surat jalan kepada tersangka, itu pun yang Rp 2.000 tidak dibayar ke perusahaan," ungkap Aris.
Setelahnya, para tersangka pun membawa 12 truk itu ke luar perusahaan dan berencana menjual ke kawasan Muara Kembang. Namun, pembeli di kawasan tersebut mencurigai sesuatu dan berujung tidak jadi membeli. Akhirnya kelima tersangka membawa barang tersebut ke Palaran, Samarinda dan menemukan calon pembeli dengan harga Rp 7.500 per liter.
"Setelah itu mereka pindahkan CPO ke dalam kontainer. Saat itulah anggota di lapangan melakukan penangkapan. Sudah sempat lima truk tangki yang dipindahkan ke kontainer. Tapi belum ada transaksi pembayaran karena perjanjiannya setelah diisi semua baru dibayar," ucap Aris. (*)
Penulis: Rizna
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dirkrimum-polda-kaltim #kombes-pol-subandi #kasus-pemerasan-dan-pengancaman #kompol-aris-cai-dwi-susanto #kasubdit-jatanras-ditreskrimum-polda-kaltim #pt-muarotayu-subur-lestari