Rabu, 04 Desember 2024 12:30 WIB

Hukum dan Kriminal

Spesialis Rumah Elit, Lima Rampok Ini Beraksi Sampai ke Malaysia

Redaktur: Fera
| 930 views

Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Hariyanto (tengah) saat konferensi pers di Mapolda Kaltim (Rizna/Afiliasi.net)

Balikpapan, Afiliasi.net - Polisi berhasil meringkus lima pelaku perampokan di dua perumahan elit Balikpapan. Empat dari lima pelaku diamankan di Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Kelimanya, beraksi di dua lokasi berbeda. Di Perumahan Regency pada 29 Juli 2021 dan di Perumahan Balikpapan Baru pada 31 Juli 2021. Di tiap aksinya, pelaku selalu menyekap sang pemilik rumah dengan cara diikat menggunakan tali.

"Dari dua TKP yang ada, para korban melapor ke Polresta Balikpapan, lalu dilakukan penyelidikan gabungan dan akhirnya mendapatkan satu orang pelaku. Yaitu inisial SD yang ditangkap tanggal 10 Agustus di Balikpapan. Dari situ kita bisa tindaklanjuti dan kita kembangkan, akhirnya ada 4 orang lainnya," jelas Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Hariyanto, saat konferensi pers Jum'at 20 Agustus 2021.

Keempat pelaku lain berinisial ASD, JI, IS, ASA, lanjut Hariyanto, berhasil ditangkap di Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Buluh. Nampak, di keempat kaki pelaku ada luka bekas tembakan karena mencoba untuk kabur.

"Sebelumnya pelaku mau ditangkap di Batam, tapi mereka kabur ke Pulau Buluh. Di situ mereka juga mencoba untuk kabur," ujarnya.

Kelima pelaku ini cukup berpengalaman. Sebab, mereka juga melakukan tindak pidana serupa di beberapa kota lainnya. Bahkan hingga ke Malaysia. Kota-kota tersebut antara lain di Surabaya, Kuningan, Barelang (Kepri) dan di Malaysia yaitu di Kuala Lumpur dua kali dan di Johor Baru.

"Nanti kita akan melakukan pengiriman surat melalui Interpol karena memang ada TKP di Malaysia," ungkap Hariyanto.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jam tangan, tang, obeng, kamera, juga pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam para korbannya.

Hasil kejahatan yang didapatkan, disebutkan untuk kehidupan sehari-hari. Di sisi lain juga untuk biaya mengunjungi kota lainnya.

"Informasinya, hasil di Surabaya dibuat untuk ongkos ke Balikpapan. Begitu juga yang di Balikpapan, digunakan sebagai transportasi ke Batam," terangnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Penulis: Rizna


TOPIK BERITA TERKAIT: #perampokan-rumah-elit #wakapolda-kaltim #brigjen-pol-hariyanto 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler