Rabu, 04 Desember 2024 12:23 WIB

Hukum dan Kriminal

Jadi Kurir Sabu-sabu, Pria di Samarinda Ini Diupah Rp 250 Ribu

Redaktur: Fera
| 943 views

Belasan poket sabu-sabu yang ditemukan di kediaman AAW. (ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Jajaran Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan kasus tindak pengedaran narkotika di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Pada Jum'at 6 Agustus 2021 lalu, pukul 20.30 wita.

Awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika di kawasan tersebut. Setelah mengantongi informasi, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, anggota Satreskoba menemukan seorang pria berinisial AAW (25) dengan gelagat mencurigakan, dan saat dilakukan penggeledahan ternyata benar saja didapati 2 poket narkotika jenis sabu seberat 28,6 gram di kantong jaketnya.

Kasat Reskoba AKP Rido Dolly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengatakan, pada saat ditanya AAW mengaku hanya kurir yang diperintahkan oleh seorang wanita berinisial IR untuk menaruh sabu pesanan konsumen di salah satu gapura Jalan Perjuangan.

"Jadi di bungkus dengan makanan ringan, begitu ditangkap dia juga mengaku bahwa sistem transaksi bukan secara face to face" ucapnya, Senin 9 Agustus 2021.

Iptu Purwanto menjelaskan, setelah ditelusuri oleh anggota kepolisian ternyata AAW masih menyimpan banyak sabu-sabu di rumahnya. Sabu itu merupakan hasil titipan dari pelaku IR.

"Dari sana ada sekitar 8 poket dengan berat sekitar 82,5 gram. Ternyata dia itu juga bilangnya hanya sekadar sebagai penyimpan barang milik IR, kemudian menaruh barang ketika ada yang pesan" ungkapnya.

Pada saat dilakukan pengembangan, AAW mengaku hanya diberikan upah oleh IR sebesar 250 ribu setiap kali ada pemesanan.

"Ternyata ini gak pernah transaksi tatap muka, jadi hanya sekadar ambil barang punya IR lalu disimpan. Ketika ada pembeli yang membutuhkan barang tersebut barulah AAW bergerak. Pengakuannya setiap kali transaksi hanya menerima 250 ribu dari IR" bebernya.

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan IR sebagai pelaku penyebaran narkotika dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan AAW dijerat pasal 112 dan 114 no 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #kurir-sabu #satreskoba-samarinda #kasus-narkoba-di-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler