Sabtu, 14 Februari 2026 01:58 WIB

Daerah

Kepesertaan PBI-JK 64 Ribu Warga Kaltim Nonaktif, Dinsos Prioritaskan Pasien Cuci Darah untuk Reaktivasi

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak. (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net - Puluhan ribu warga Kalimantan Timur terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis setelah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mereka dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim mengimbau warga terdampak untuk segera melakukan validasi ulang ke kantor Dinsos di tingkat kabupaten atau kota masing-masing.

Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengungkapkan bahwa persoalan ini sering kali baru terungkap saat masyarakat sedang berada di fasilitas kesehatan.

“Biasanya mereka melakukan reaktivasi setelah tahu, pada saat mau mengakses layanan, ternyata tidak aktif,” ujar Andi Muhammad Ishak, Kamis 12 Februari 2026.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 64 ribu peserta di Kaltim yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Data tersebut dihimpun berdasarkan banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke Dinas Kesehatan saat gagal mendapatkan layanan medis gratis. Andi menegaskan bahwa proses pengaktifan kembali data PBI-JK sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui verifikasi faktual.

Proses validasi ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan menggunakan 39 parameter pendataan dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bantuan iuran benar-benar menyasar warga yang membutuhkan secara ekonomi.

Sebagai langkah strategis, Dinsos Kaltim telah berkoordinasi dengan Gubernur untuk menggelar rapat analisis bersama BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah memetakan peserta mana yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan daerah jika tidak lagi terakomodasi oleh pusat.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah menyisir warga dengan penyakit kronis yang membutuhkan penanganan medis berkelanjutan.

“Penyakit-penyakit tertentu seperti hemodialisa akan kita sisir dan prioritaskan dalam tanggungan jaminan kesehatan,” pungkasnya.

Pemprov Kaltim berkomitmen agar warga dengan kondisi medis mendesak, seperti pasien cuci darah, tetap mendapatkan kepastian pembiayaan meski terjadi perubahan status kepesertaan di tingkat nasional. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pbi-jk-kaltim #dinas-sosial-kaltim #andi-muhammad-ishak #reaktivasi-pbi-jk #jaminan-kesehatan-masyarakat 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler